MATARAM – Untuk mengatasi berlarut-larutnya pembebasan tanah lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 35 hektar di Jeranjang Kabupaten Lombok Barat, akhirnya PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk melakukan konsinyasi (penitipan ganti rugi) tanah ke Pengadilan Negeri Mataram. Tindakan tersebut dilakukan untuk melawan spekulan tanah yang tidak bersedia dibayar harga tanahnya sesuai penetapan Sucofindo selaku Independen Appraisal (penaksir harga).
Keputusan tersebut dilakukan seperti dikatakan oleh General Manager PLN Wilayah NTB Iwan Bachtiar, akan menitipkan pembayaran harga tanahnya per are Rp4,8 juta dan tanah rawa Rp2 juta. Sedangkan para spekulan pemilik tanah yang menguasai lokasi tersebut setelah ditetapkannya sebagai bakal lokasi PLTU, bertahan pada harga jualnya lebih dari Rp 5 juta. ‘’Kami didampingi kejaksaan untuk melakukan konsinyasi ini,’’ ujar Iwan menjelaskan.
Tindakan konsinyasi ini dilakukan mengingat setahun lebih pembebasan tanah tersebut tidak dapat diselesaikan. Sedangkan kebutuhan listrik untuk bandara internasional Lombok dan kawasan wisata oleh investor asal Dubai Emaar Properties mulai diperlukan awal 2009 nanti. Kontrak konstruksi PLTU Jeranjang yang memiliki daya tiga kali 25 megawatt (MW) tersebut sudah dilakukan dan diharapkan selesai dalam waktu dua tahun. PLN membangun dua kali 25 MW dan pemerintah melalui APBN menambah satu kali 25 MW.
Menurut Iwan, sebenarnya seluruh pemilik asli penduduk setempat sudah menyatakan persetujuannya dengan harga yang ditetapkan Sucofindo. Namun, masih ada 22 hektar yang dikuasai oleh spekulan tanah yang belum dibebaskan karena meminta harga lebih dari Rp5 juta per are.(supriyantho khafid)


