MATARAM – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda pelantikan calon Gubernur – Wakil Gubernur terpilih Tuan Guru Bajang Zainul Madjdi – Badrul Munir hingga selesainya perkara gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Agung (MA). Semula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB menjadwalkan pelantikan Senin (1/9) karena pejabat lama Lalu Serinata – Bonyo Thamrin Rayes akan mengakhiri jabatannya 31 Agustus 2008. Tetapi diperkirakan persidangan yang berlangsung di MA tersebut baru akan selesai paling cepat Jum’at (29/8) lusa.
Sekretaris DPRD NTB Hamzah M Amin menjelaskan rencana pelantikan ditunda hingga paling cepat berlangsung Senin (8/9). ‘’Kami menerima informasi dari pusat, pelantikan tidak mungkin dilakukan sesuai jadwal semula,’’ katanya. DPRD NTB sudah merapatkan rencana pelaksanaan pelantikan tersebut dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Kepolisian Daerah NTB.
Apabila pelaksanaan pelantikan tertunda, maka untuk mengisi kekosongan pejabat Gubernur – Wakil Gubernur, untuk jangka waktu seminggu diambil alih sementara oleh Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik sebagai pelaksana harian. Jika selama seminggu tersebut belum dapat dilakukan, semestinya Departemen Dalam Negeri yang menetapkan pejabat pelaksana tugas.
Penetapan Presiden untuk mengangkat pejabat terpilih terhalang adanya gugatan pasangan incumbent Lalu Serinata – Muhammad Husni Djibril yang menganggap adanya kekeliruan perhitungan suara, sehingga dinyatakan kalah oleh KPUD NTB. Persidangan di MA baru berlangsung Senin (25/8).(supriyantho khafid)


