JAKARTA – Terganggunya jadwal pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madjdi – Badrul Munir (pasangan BARU) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) NTB, 1 September mendatang, dikawatirkan bisa menimbulkan resiko yang besar terhadap situasi dan kondisi ketertiban di daerah.
Ketua KPUD NTB Mahally Fikri mengemukakannya melalui telepon kepada LombokNews yang menghubunginya dari Mataram, selesai persidangan gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dilangsungkan di Mahkamah Agung, Senin (25/8) siang tadi. ‘’Effect negatifnya besar. Karena itu kami proaktif untuk menyelesaikan persidangan,’’ ujarnya.
Pasangan incumbent Gubernur NTB Lalu Serinata (Ketua DPD Golkar NTB) – Sekretaris DPD PDI Muhammad Husni Djibril yang menamakan dirinya pasangan Serius, mengajukan gugatan karena adanya selisih perhitungan perolehan suara lebih 100.000. Seharusnya Serius memperoleh 740.000 lebih suara atau 34 persen dibanding pasangan BARU yang mendapatkan 680.000 lebih atau 31 persen.
Dalam rapat pleno, Senin (14/7) lalu yang tanpa dihadiri tiga pasang calon yang kalah, BARU 847.976 suara atau 38.84 persen dari 2.182.893 suara sah. Sedangkan Serius mendapatkan 576.123 suara atau 26,39 persen.
Menurut kuasa hukumnya I Gusti Bagus Made Harnaya juga melalui telepon kepada LombokNews, terdapat perbedaan perolehan suara di seluruh wilayah kabupaten-kota se NTB. ‘’Selasa besok para saksi akan kami ajukan,’’ kata Harnaya yang didampingi oleh dua orang kuasa hukum lainnya Rofiq Azhari dan Syamsul Zakaria dari Badan Hukum Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.
Selain Serius, pasangan Nanang Samodra - Muhammad Jabir (Najar) yang menurut KPUD NTB memperoleh 370.919 suara atau 16,99 persen juga mengajukan gugatan. Tetapi pada hari pertama sidang gugatan tersebut tidak hadir. Apabila pada sidang kedua juga tidak hadir, maka sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Hasil Pilkada, pasa 3 ayat 10 dipastikan akan batal.(supriyantho khafid)


