MATARAM – Lebih 200 stasiun komunitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak memiliki izin. Mereka juga dinilai melanggar penggunaan frekuensi siaran di bawah 107 FM yang dialokasikan untuk stasiun radio swasta selain memuat siaran niaga komersial.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman menyebutkan operasional radio komunitas salah kaprah. ‘’Mereka beroperasi layaknya radio swasta dan salah menggunakan frekuensi,’’ katanya kepada LombokNews, Kamis (21/8) siang.
NTB sebagai daerah kelas B, frekuensi yang dibolehkan digunakan radio komunitas di atas 107,7 FM yang kemampuan jangkauannya terbatas hanya radius 2,5 kilometer. Sedangkan radio swasta ditempatkan pada frekuensi 87-107 FM radius jangkauannya maksimal 20 kilometer. Tetapi kenyataannya, jangkauannya lebih dari yang ditetapkan.
Selama ini, kalaupun ada tapi tidak banyak, hanya memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah di daerah. Karenanya, agar tidak dinilai melakukan pelanggaran, mereka diingatkan segera mengajukan perizinan melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.(supriyantho khafid)


