MATARAM – Kliennya, seorang mantan Kepala Dinas Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) AWY ditahan setelah diperiksa selama lima jam, Selasa (19/8) sore kemarin, pengacara Umaiyah di Mataram menuduh Kejaksaan Tinggi NTB hanya mengejar target. Karenanya, Rabu (20/8) pagi ini lima orang anggota pengacara Umaiyah dan rekan akan melakukan audiensi.
Umaiyah mengatakan tidak keberatan kliennya ditahan walaupun kasusnya belum jelas. Namun, AWY yang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan diakui oleh Umaiyah menderita darah tinggi yang mendadak ketika menjalani pemeriksaan. Penyidik sudah tahu dan dilengkapi surat keterangan dokter. ‘’Penahanan ini tidak benar. Asal main tangkap dulu,’’ ujarnya kepada LombokNews, Rabu (20/8) pagi.
Selasa (19/8) kemarin, sewaktu diperiksa dan kemudian ditahan, AWY didampingi oleh empat orang anggota pengacaranya Burhanudin, Sri Hayatiningsih, Siti Rohmi, Ini Kurniawati. AWY yang juga mantan pejabat Asisten Sekretaris Daerah NTB ditahan setelah sejak pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah diperiksa oleh tim penyidik yang terdiri dari Sarwoto, Zuliadi, Ismail, Budi Cahyono, Nur Amin.
Kedudukan tersangka waktu itu, 2005, ia bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Perkaranya, dugaan korupsi pengadaan pemukiman transmigrasi di Desa Buin Batu Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa 2007.
Penahanan untuk mempercepat penuntasan kasus karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam beberapa kali pemeriksaan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp3 miliar.(supriyantho khafid)


