JAKARTA - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengaku prihatin dengan peningkatan jumlah kasus perselisihan suami-istri yang menjelma menjadi percekcokan hebat yang disebabkan oleh hal yang teramat remeh. Pasalnya, data hingga tahun 2005, dari 2 juta rata-rata peristiwa perkawinan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen bercerai.
“Perselisihan ini cenderung menjadi entry point untuk menjustifikasi perselingkuhan, atau bahkan pemicu kekerasan dalam rumah tangga,” kata Maftuh pada penganugerahan juara Keluarga Sakinah Teladan dan Kepala KUA Percontohan tahun 2008 sekaligus penutupan Rakernas Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Minggu (17/8).
Menurutnya, pemberian bekal awal tentang wawasan kerumahtanggaan kepada remaja atau mereka yang sudah memasuki usia nikah patut mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, sebagai upaya pemahaman akan arti dan fungsi perkawinan yang sesungguhnya.
Menag mengatakan, banyak faktor yang dapat menjadi penyebab perceraian. Salah satunya adalah disorientasi tujuan suami istri dalam membangun mahligai rumah tangga mereka. Faktor lain adalah mengenai kedewasaan yang mencakup intelektualitas, emosionalitas dan kemampuan suami istri dalam mengelola dan mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga. “Hampir 80 persen dari jumlah kasus perceraian, terjadi pada perkawinan di bawah usia 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, faktor perubahan nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat turut mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap perceraian. Sebagai contoh, fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga para figur publik melalui media, terutama televisi demi mengejar rating tampaknya turut memberi andil dalam percepatan proses pelemahan institusi perkawinan.
“Kita khawatirkan terpetik `pesan moral` terselubung, yaitu drama pertengkaran dan perceraian sudah bukan merupakan aib keluarga,” ujar Maftuh. Lambat laun, sambungnya, hal ini menggeser norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan ke arah yang negatif, yaitu perkawinan bukan suatu lembaga yang seharusnya dipertahankan keutuhannya.
Mencermati masalah tersebut Menteri Agama menyatakan bahwa keluarga yang kokoh adalah yang melandasi pendidikannya dengan agama. Sedangkan agama dengan petunjuk ilahiyahnya memberi panduan yang kuat bagaimana membangun rumah tangga dan keluarga yang kokoh, harmonis dan langgeng.
Adapun pemenang keluarga sakinah tingkat nasional tahun 2008 adalah juara pertama oleh pasangan KH Habib Ihsanuddin dan Hj. Zainab Habib dari Jawa Tengah, kedua oleh pasangan H. Sulaiman Kiyai dan Dra Hj. Nursiah Rahman dari Sulawesi Utara, ketiga oleh pasangan Drs H. Slamet Subagio, Apt dan Hj. Yetty Tjayadi, SE. M.AP dari Kalimantan Timur.
Pemenang harapan masing-masing; pertama oleh pasangan H. Sutrisno Endro, SH dan Hj. Mardiyati dari Lampung, kedua oleh pasangan H. Hardi Kabau, BA dan Hj. Kartini Kabau dari Maluku, ketiga oleh pasangan H. Abdul Hamid Wulan dan Hj. Siti Jamalah Abas dari Nusa Tenggara Timur. Para pemenang tersebut mendapatkan hadiah piala, piagam dan uang.
Dalam kesempatan itu dewan juri yang diketuai Prof Dr Ahmad Mubarok mengumumkan salah seorang peserta mendapatkan penghargaan khusus, yaitu Ny. Aisyah Bauw Binti Jacob AP (68) dari Papua Irian Jaya, sebagai single parent dengan 13 anak yang telah ditinggal wafat suami tercintanya, H. Ismail Arifin Bauw, SH. “Khusus Ibu Aisyah, saya memberikan penghargaan sebesar Rp 10 juta,” kata Menag Maftuh.
Sedangkan pemenang kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan, juara pertama diraih oleh Drs Anwar MA, dari KUA kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Juara kedua oleh Makmuri dari Bojonegoro, Jawa Timur, ketiga oleh peserta dari DI Yogyakarta, harapan I diraih Edison M Ag dari Tanah Datar, Sumatera Barat, harapan II peserta dari Nangroe Aceh Darussalam, dan harapan III diraih oleh Darwison dari Riau.(ks-pinmas-depag)


