MATARAM – Mahkamah Agung (MA) diminta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB) agar memberikan kepastian adanya gugatan terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur (Pilgub) NTB yang berlangsung 7 Juli 2008 lalu. Sebab, jadwal pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur terpilih Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madjdi - Badrul Munir, 1 September mendatang sesuai berakhirnya masa jabatan Gubernur NTB periode 2003-2008 akan berakhir 31 Agustus.
Ketua KPUD NTB Mahally Fikri mengatakan agar MA tidak menjadi lembaga yang membuat keputusan tidak jelas. Adanya gugatan dua pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur NTB Nanang Samodra – Muhammad Jabir dan incumbent Gubernur NTB Lalu Serinata - Muhammad Husni Djibril, tidak ada kejelasan persidangannya, walau waktunya sudah 27 hari melewati ketentuan 14 hari yang dibolehkan aturan gugatan. ‘’MA hendaknya segera memutuskan memberikan kepastian,’’ ujarnya kepada LombokNews, Jum’at (15/8).
Penegasan Mahally Fikri tersebut disampaikan setelah bersama dua orang Wakil Ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat dan Mahrip menemui Direktur Pejabat Negara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sapto, Jum’at (15/8) siang tadi. Setelah melakukan konsultasi selama kurang lebih satu jam, pimpinan DPRD NTB akhirnya menyerahkan surat usulan pengangkatan Gubernur – Wakil Gubernur NTB terpilih kepada Presiden melalui Mendagri dan surat permohonan pelantikannya kepada Mendagri.
Sebelumnya, secara terpisah Ketua DPRD NTB Suhaili Fadli Thohir, bukan hendak membuat sulit pengajuan cagub terpilih tersebut. Tetapi karena adanya gugatan itu agar tidak sampai menodai penetapannya. ‘’Yang kami inginkan, jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan,’’ ucap Suhaili, Wakil Ketua Pemenangan pasangan incumbent Gubernur NTB Lalu Serinata (Ketua DPD Golkar NTB) yang maju bersama Muhammad Husni Djibril (Sekretaris DPD PDIP NTB).
14 Juli lalu, KPUD NTB sudah menetapkan pasangan Zainul Madjdi, 36 tahun dan Badrul Munir, 54 tahun sebagai pemenang pemilihan Gubernur NTB – Wakil Gubernur periode 2008-2013. Namun, tiga hari kemudian, dua pasangan calon menggugat pelaksanaan pilkada yang dinilai merugikannya.(supriyantho khafid)


