MATARAM – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mencari jalan keluar dilarangnya Gubernur selaku pemegang saham pengendali Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai komisaris. Padahal, peran Gubernur sebagai pemilik sangat dibutuhkan untuk memajukannya. Larangan tersebut berdasar Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.
Mardiyanto yang mengaku sewaktu menjabat Gubernur Jawa Tengah dituduh tidak mau melepas jabatan komisaris di BPD Jawa Tengah, mengatakan bahwa peran Gubernur diperlukan untuk mewarnai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki oleh pemerintah daerah. ‘’Apa gubernur tidak ada peran sama sekali. Dimana posisi dan korelasinya yang baik,’’ katanya.
Ia mengatakan, sewaktu berbicara di depan peserta Musyawarah Nasional III Forum Komunikasi Dewan Komisaris dan Pengawas Bank Pembangunan Daerah (FKDKP BPD) yang berlangsung di Sheraton Senggigi, Senin (4/8) pagi.
Menurutnya, rata-rata bank daerah sudah menjadi perseroan terbatas dan Kekuatan rapat umum pemegang saham yang menetapkan dirinya sebagai komisaris utama. Padahal sudah dua kali meminta diganti. Karena itu ia meminta Asbanda yang diketuai oleh Direktur Utama Bank DKI Winny E Hassan mencermati peran Gubernur atau Bupati dan Walikota selaku pemegang saham. ‘’Tidak harus menjadi komisi utama tetapi posisinya dimana,’’ ucapnya.
Disebutnya, tidak boleh terlalu melihat masa lalu dimana ada peran gubernur yang banyak menyalah gunakan kekuasaannya sewaktu bank daerah masih berstatus badan usaha milik daerah. Tapi setelah menjadi perseroan tersebut sudah tidak bisa macam-macam. ‘’Jangan harap seorang gubernur memperjuangkan penambahan modal bagi bank daerah kalau posisinya tidak jelas,’’ ujarnya.
Menyebut bank daerah yang sebelum waktu yang ditetapkan 2010 sudah bisa mencapai modal Rp100 miliar, merupakan wujud kemampuan daerah. diingatnya ada enam bank daerah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan perlu menjalani rekapitulasi. ‘’Bank daerah cukup bagus. Anak sekolah yang baik dan nurut. Premi yang harus dibayar dilunasi,’’ katanya.(supriyantho khafid)

