Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Friday, 1 August 2008 • DAERAH

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB) mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jum’at (1/8) pagi ini. Mereka mencari kejelasan adanya gugatan pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) NTB yang telah berlangsung Senin (7/7) lalu. Sampai hari ini, Mahkamah Agung belum memberikan kepastian pelaksanaan persidangan gugatan tersebut. Padahal, semestinya, proses hukum sudah harus selesai disidangkan Kamis (31/7) kemarin atau 14 hari setelah batas akhir pengajuan gugatan keberatan 17 Juli lalu.

Kepastian gugatan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kemunduran dalam kelanjutan proses tahapan Pilgub NTB. Karena sesuai jadwal, Gubernur-Wakil Gubernur NTB periode 2003-2008 akan berakhir masa jabatannya 31 Agustus mendatang. Pilgub NTB, sesuai penetapan KPUD NTB 14 Juli, dimenangkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Tuan Guru Kiai Haji Muhammad Zainul Madjdi alias Tuan Guru Bajang – mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTB Badrul Munir (BARU).

Pasangan yang kalah dalam Pilgub tersebut mantan Sekretaris Daerah NTB Nanang Samodra – Wakil Bupati Sumbawa Muhammad Jabir (NAJAR), incumbent Gubernur NTB yang juga Ketua DPD Partai Golkar NTB Lalu Serinata – Sekretaris DPD PDI NTB Muhammad Husni Djibril (SERIUS), dan pasangan Sekretaris Ditjen Pendidian Formal Informal Depdiknas Zaini Arony – Wakil Ketua DPRD Sumbawa Nurdin Ranggabarani (ZANUR).

Ketua Divisi Hukum dan Pemungutan Suara KPUD NTB Mahsan menjelaskan bahwa sesuai surat tembusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Juli lalu, adanya gugatan dari pasangan NAJAR dan SERIUS. ‘’Tapi belum diketahui materi gugatannya,‘’ kata Mahsan yang sudah berada di Jakarta, kepada LombokNews, Jum’at (1/8) pagi. Surat tembusan yang diterimanya berisi permintaan MA agar kedua penggugat melengkapi berkasnya. Jadi, KPUD NTB belum mengetahui pokok gugatan yang ditujukan kepada KPUD NTB.

Pengacara Partai Golkar NTB I Gusti Bagus Made Harnaya sewaktu dikonfirmasi mengatakan belum bisa berbicara soal materi gugatan. Sebab, masih menunggu penyelesaian proses gugatannya di MA. ‘’Saat ini belum bisa dijelaskan. Tunggu kepastiannya dari MA,’’ katanya. Namun sebelumnya, pendukung SERIUS sudah berulangkali melakukan unjuk rasa mendatangi KPUD NTB karena adanya dugaan ketidak beresan proses pemungutan suara.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com