MATARAM - 259 orang pejabat eselon III atau setingkat kepala bagian di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporannya tidak sekedar berisi data isian yang dikirimkan oleh KPK tetapi juga harus disertai copy bukti kepemilikannya. Jika tidak, oknum pejabat tersebut akan dikenai sanksi administrasi dan ketentuan undang-undang (UU) lainnya.
Sesuai surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor : B.612/10/III/2008 tanggal 24 Maret 2008, waktu pengisian LHKPN ini 30 hari. ”Semua laporan ditunggu dalam waktu segera dan akan diklarifikasi kebenarannya,” ujar Kepala Humas Pemprov NTB Ibnu Salim. Sebelumnya, 54 orang pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas juga harus menyerahkan LHKPN tersebut sejak dua bulan setelah dilantik sebagai pejabat.
Sesuai pengantar dari Sekretaris Daerah NTB Nomor : 017/LHKPN.NTB/2008, Ibnu Salim sebagai pejabat eselon III baru menerimanya, Selasa (22/7) pagi. Menurutnya, pengisian datanya tidak sederhana. ”Formulirnya terbilang rumit,” katanya.
Keharusan menyerahkan LHKPN tersebut memenuhi permintaan KPK sejak akhir Mei 2008 lalu, sesuai UU Nomor : 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi nepotisme. 9 Desember 2004, Gubernur NTB sudah menanda tangani keputusan bersama dengan Ketua KPK di Istana Negara Jakarta. Kemudian ditindak lanjuti dengan surat perjanjian kerja sama antara Sekretaris Daerah NTB dengan Deputi Indata KPK, 27 Januari 2005.(supriyantho khafid)


