MATARAM - DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan peraturan daerah (Perda) organisasi baru Pemerintah Provinsi NTB, Rabu (23/7) siang kemarin. Sebanyak 230 orang pejabat struktural eselon II, III dan IV terancam kehilangan jabatan. Tujuh jabatan wakil kepala dinas eselon IIb dihapus dan eselon wakil direktur RSU Mataram diturunkan dari semula eselon IIb setingkat kepala biro menjadi eselon IIIa setingkat kepala bagian. Penghematan dari penghapusan jabatan tersebut, berkisar Rp526 juta sebulan atau Rp6,312 miliar setahunnya.
Perampingan jabatan kantor dinas dan badan tersebut dilakukan memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penetapan Perda NTB tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah, diberlakukan mulai 23 Juli 2008. ”Kesimpulan dari pertemuan pimpinan fraksi setuju ditetapkannya perda ini,” ujar Ketua DPRD NTB M Suhaili Fadli Thohir, menjelaskan hasilnya setelah skorsing persidangan dala rapat paripurna.
Menurut Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, perampingan kantor dinas, badan dan jabatan struktural eselon II sampai IV di lingkungannya, dari semula 17 kantor dinas menjadi 15 dinas. ”Tidak termasuk Dinas Pendapatan yang dipertahankan sebagai pengelola keuangan,” katanya. Lainnya, Badan Urusan Ketahanan Pangan Daerah, Inspektorat Daerah, Rumah Sakit Umum. Kantor dinas berkurang dua karena Dinas Transmigrasi digabung dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan digabung dengan Dinas Kehutanan. Demikian pula kantor Badan Informasi dan Komunikasi yang menangani urusan telematika dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Kepala Biro Keuangan Awaludin menjelaskan penghematan yang diperoleh dari pengurangan tunjangan jabatan per orang per bulan eselon II sebesar Rp5 juta, eselon III Rp3 juta dan eselon IV Rp2 juta. ”Ya pasti pengurangan ini mengurangi beban tunjangan walaupun tidak terlalu banyak,” ucapnya.
Namun, masih ada peluang pejabat eselon II yang semula kehilangan jabatan bisa mendapatkan kesempatan menduduki Staf Ahli yang sama eselonnya. Jabatan ini tersedia, menurut Kepala Biro Kepegawaian Saridin, berdasar ketentuan baru PP Nomor 41 Tahun 2007 tersebut. Juga adanya kesempatan pejabat struktural yang dicopot untuk meraih jabatan fungsional yang tersedia sekitar lebih 2.000 dari kebutuhan 3.000an. ”Hanya saja, besarnya tunjangan berdasar jabatan fungsional dan golongan pangkatnya,” kata Saridin. Itupun harus menjalani terlebih dahulu pendidikan dan pelatihan di bidangnya dan adanya batasan usia lima tahun sebelum pensiun atau seorang yang memilih sebagai peneliti tidak boleh lebih dari usia 45 tahun.
Gubernur NTB Lalu Serinata mengatakan besaran strutkur organisasi yang dibentuk telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Mempertimbangkan faktor-faktor antara lain : kemampuan keuangan. ”Dan cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan,” katanya.(supriyantho khafid)


