MATARAM - Presiden sudah mengeluarkan keputusan mengenai pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah. Sekarang sedang disusun petunjuk pelaksanaannya. Karena itu Pemerintah Daerah melalui APBD dapat mengalokasikan dananya mendirikan lembaga perusahaan penjaminan pinjaman sehingga memungkinkan lebih berperan mendorong kegiatan ekonomi di daerahnya. Prinsipnya sama dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjamin 70 persen pinjaman.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Kebijakan Stabilitas dan Pengaturan Dr Muliaman Darmansyah Hadad mengemukakannya pada Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia yang berlangsung di The Santosa Villas & Resort Senggigi Lombok, Jum’at (18/7) pagi. ”Konsepnya bisa lebih luas. Tidak hanya pangan dan energi yang dijamin pinjamannya,” kata Muliaman.
Menurutnya sudah ada beberapa daerah yang menyiapkan pembentukan Lembaga Penjamin Kredit tersebut. Namun belum ada aturan formal yang lebih detil. Selama ini, KUR ditanggung oleh pemerintah hingga 70 persen dan bank penyandang kreditnya hanya menanggung 30 persen. Karena jaminan dari pemerintah lebih besar sehingga pihak bank lebih berani memberikan KUR. Sekarang ini KUR yang dikucurkan sekitar Rp8 triliun sesuai kemampuan Askrindo selaku penjaminnya. Sehingga KUR masih bisa tumbuh kalau NPL (non perfoming loan) nya rendah.
Masalah lembaga penjaminan kredit oleh pemerintah daerah tersebut dikemukakan Muliaman, dalam presentasinya yang membahas Globalisasi Yang Mendukung Ketahanan Pangan dan energi Dalam Perspektif Implementasi Kebijakan. Bersamanya tampil Staf Ahli Menhankam Pos M Hutabarat, dan Mangara Tambunan dari Institut Pertanian Bogor.
Pemerintah Daerah perlu didorong mengedepankan peran ekonomi dari pada peran politik. Lebih penting kalau daerahnya punya visi misi ketahanan pangan yang lebih baik. Muliaman menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dimungkinkan bisa mendirikan lembaga penjaminan kredit guna ikut turun tangan mengatasi prioritas kebutuhan daerah. Dana yang jumlahnya besar yang dimiliki daerah seperti Riau atau Kalimantan Timur tidak digunakan untuk pembiayaan yang tidak jelas penggunaannya. ”Sebab banyak kegiatan ekonomi yang dibutuhkan pemda,” ucapnya.
Selama ini mengenai lembaga penjaminan yang sudah ada diberikan kepada pemilik dana pada bank umum. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Rudjito yang mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia mengatakan memberikan jaminan kepada penyimpan dana di bank umum per orang hingga Rp100 juta. Tetapi ketentuannya, bank hanya memberikan bunga per tahun 8-8,7 persen setahun.
Rudjito berpendapat, kalau Menteri Keuangan mengizinkan Pemerintah Daerah mendirikan lembaga penjaminan kredit, diyakininya akan adanya pembatasan misalnya besarnya modal dan asuransi yang ditentukan.(supriyantho khafid)


