Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Tuesday, 15 July 2008 • LINGKUNGAN

MATARAM - Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Perda Pemprov NTB) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor : 11 Tahun 2006 tidak mungkin diubah untuk mengizinkan penambangan di wilayah Lombok. Larangan tambang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Pemerintah Kabupaten se Pulau Lombok disarankan untuk meningkatkan industri pariwisata dan pertanian.

Kepala Bagian Humas Pemprov NTB Ibnu Salim mengatakan bahwa Perda Pemprov NTB tentang RTRW itu dibuat melalui legislasi di daerah. ”Adanya perda ini sudah dikaji pertimbangannya termasuk melarang galian C di pulau Lombok yang kecil dan penduduknya padat,” kata Ibnu menanggapi adanya usulan revisi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten se pulau Lombok.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Barat Sahrudin mendesak Gubernur NTB melakukan revisi agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, menurutnya, walau tidak ada izin penambangan, masyarakat tetap melakukan eksploitasi galian C diantaranya pasir tanpa menghasilkan PAD.

Di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Sekotong Lombok Barat, warga melakukan penambangan liar di dalam kawasan hutan lindung. Berdasar laporan kunjungan Badan Penanaman Modal dan Pengendalian Lingkungan Hidup Lombok Barat, 26 Juni 2008, dikawatirkan dapat menimbulkan bencana longsor.

Kamis (10/7) lalu, tiga orang warga dalam satu keluarga di Kampung Loang Bato Dusun Serero Desa Kedaro Ramin, 30 tahun, Amaq Anang, 27 tahun, Juni, 9 tahun, tewas akibat penggalian bukit Kedaro yang ditemukan memiliki kandungan emas sejak 1,5 bulan lalu. Tiga orang lainnya, Ramedan, Jamiah, dan Samsi mengalami luka.

Ibnu Salim juga menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik tertanggal 8 Juli 2008 sudah menjawab surat Menteri Dalam Negeri, menjelaskan Perda Nomor : 11 Tahun 2006 tersebut. Lombok sebagai pulau kecil yang luasnya 4.700 kilometer persegi berpenduduk 3,01 juta lebih memiliki keterbatasan daya dukung sumber daya alam dan rentan pengaruh perubahan eko sistem. Saat ini, berdasar data Balai Hidrologi Provinsi NTB, Lombok mengalami defisit air sebesar 1,2 miliar meter kubik per tahun.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com