Lombok Sumbawa Online
Google
 
Friday, 11 July 2008 • HUKUM

MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengumumkan bahwa kemarin perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan untuk mengajukan arbitrase tambahan guna melindungi hak-haknya sesuai dengan Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1986.

Manajer Public Relations PT NNT Kasan Mulyono menjelaskan adanya arbitrase tambahan melalui rilisnya yang disampaikan, Jum’at (11/7) pagi. ”Bahwa pengajuan arbitrase tambahan ini sesuai dengan ketentuan,” ujarnya menyebut Kontrak Karya (KK) dan sebagai tanggapan atas surat tanggal 16 Juni 2008 dari Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.

Surat Dirjen tersebut menyatakan bahwa PT NNT akan dinyatakan default sesuai dengan Kontrak Karya jika saham PT NNT yang ditawarkan untuk dijual pada Maret 2008, bersama-sama dengan saham yang ditawarkan pada 2006 dan 2007, belum berada dalam penguasaan Pemerintah Indonesia dan atau badan hukum yang dimiliki oleh pemerintah pada 13 Juli 2008.

Surat Dirjen tersebut beranggapan bahwa PT NNT telah melanggar kewajibannya karena telah mengagunkan sahamnya kepada Senior Lenders sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman kepada bank pemberi pinjaman (Senior Lenders) sebesar US $ 1 miliar, yang sebenarnya merupakan praktek yang lumrah dilakukan untuk pembiayaan proyek-proyek yang berskala besar. Pengagunan saham kepada bank pemberi pinjaman telah disetujui secara tertulis oleh Pemerintah Indonesia pada Oktober 1997.

PT NNT menganggap pengajuan arbitrase tambahan ini sebagai kelanjutan dari proses arbitrase yang diajukan sebelumnya dan mengusulkan bahwa masalah pengagunan saham agar dimasukkan dan diselesaikan sebagai bagian dari proses arbitrase yang ada. Membeli saham yang didivestasikan atau diagunkan tidak menghalangi pembeli saham untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pemegang saham perusahaan.

Pada 3 Maret 2008, setelah negosiasi panjang gagal menghasilkan penyelesaian yang baik, PT NNT dan Pemerintah Indonesia menyampaikan pemberitahuan arbitrase terkait divestasi saham PTNNT yang ditawarkan untuk dijual pada 2006 dan 2007. Panel arbitrase internasional telah ditunjuk untuk arbitrase tersebut dan prosesnya kini sedang berjalan.

Dalam penjelasannya, Kasan Mulyono juga mengungkapkan latar belakang pembiayaan konstruksi proyek tambang Batu Hijau. Pada 1997, guna memungkinkan pelaksanaan pembangunan tambang Batu Hijau, PT NNT memperoleh pinjaman sebesar US$ 1 miliar dari Bank Ekspor Impor Amerika Serikat, Bank Jepang untuk Kerja Sama Internasional (sebelumnya bernama Bank Ekspor-Impor Jepang), dan Kreditanstalt fur Wiederaufbau (Bank Ekspor-Impor Jerman) (secara kolektif dinamakan dengan Senior Lender.

Sesuai dengan praktek yang umum, Senior Lenders meminta para pemegang saham PT NNT - yakni Newmont Indonesia Limited, Nusa Tenggara Mining Corporation, dan PT Pukuafu Indah, perusahaan nasional Indonesia - untuk mengagunkan 100 persen saham PT NNT sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman tersebut. Sebagai bagian dari proses tersebut, pada 30 Oktober 1997, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui persyaratan pengagunan saham tersebut. Pengagunan saham-saham tersebut tidak menghalangi PTNNT untuk melakukan divestasi sahamnya.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» TEMBAKAU VIRGINIA LOMBOK TERBAIK KETIGA DUNIA
09/06/2008 01:10 pm | 1 Comment
» MUHARRAR TIDAK LOLOS VERIFIKASI, WARGA DEMO KPUD
09/05/2008 08:30 pm | 10 Comments
» PETANI NTB DIMINTA TIDAK TANAM PADI
09/04/2008 08:29 pm | 1 Comment
» AKHIRNYA PEMERINTAH TETAPKAN 1 RAMADHAN
09/04/2008 04:10 pm | 1 Comment
» KETUA MUI NTB MINTA PERTIMBANGKAN FATWA HARAM MEROKOK
09/04/2008 03:56 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge