MATARAM - Lebih 50 unit rumah dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) disalah gunakan dijadikan rumah sewaan, tempat kos, dan tempat usaha lainnya. Bahkan lahan kebun kopi dijadikan tempat kos-kosan. Padahal, karyawan yang semula menempatinya, sudah menjalani pensiun dan tidak mendapatkan hak lelang. Karenanya, Pemprov NTB akan melakukan penertiban.
Penyalahgunaan aset Pemprov NTB itu dilaporkan oleh Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah NTB Imam Maliki dalam rapat kordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik, Senin (30/6). ”Agar segera dilakukan penertiban yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Tidak hanya penyalagunaan peruntukan saja aset Pemprov NTB tersebut. Tetapi ironisnya, mantan karyawan yang memperoleh hak menempati rumah tersebut sudah menjalani pensiun bahkan telah meninggal dunia. Tidak hanya rumah dinas yang semula aset Pemprov NTB, tetapi juga aset dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, Departemen Sosial dan Departemen Pertanian.
Kepala Bagian Humas Pemprov NTB Ibnu Salim selesai rapat tersebut menjelaskan aset yang sudah ditempati mantan karyawan tersebut, tidak akan dilelang untuk dimiliki oleh pemegangnya. Sesuai Peraturan Daerah Nomor : 8 Tahun 2007 tentang pengelolaan aset barang milik daerah di Mataram dilarang dialihkan kecuali ditukar guling (ruilslag). ”Selama ini tidak ada pemasukan kas daerah dari rumah dan lahan aset Pemprov NTB tersebut,” katanya.(supriyantho khafid)


