MATARAM - Wartawan diundang mengikuti perjalanan Presiden atau pengusaha yang menanggung semua biaya transport, penginapan dan uang saku adalah salah satu bentuk pemberian amplop. Meliput gratis pertunjukan seni atau pertandingan olahraga sepak bola dan badminton pun yang memungut bayaran ticket kepada publik juga termasuk termasuk amplop yang seharusnya tidak dilakukan oleh wartawan. Pengajar Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Atmakusumah Astraatmadja yang mantan Ketua Dewan Pers menengarai ada 20 jenis amplop untuk wartawan.
Jum’at (27/6) petang kemarin, di Senggigi Lombok, pengajar Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Atmakusumah Astraatmadja meminta lembaga media bisa membiayai sendiri perjalanan mengikuti kunjungan pejabat atau pengusaha yang meresmikian proyek di daerah maupun di luar negeri. Demikian pula apabila menerima barang cinderamata, pers harus menetapkan aturan nilai barang yang boleh diterimanya. ”Yang terpenting, pers bisa memilah amplop mana yang bisa ditolak. Memang perlu waktu untuk mengatasinya,” ujarnya.
Atmakusumah yang mantan Ketua Dewan Pers mengemukakannya sewaktu berbicara masalah Etika dan Hukum Pers : Profesionalisme pers dan wartawan di mata publik yang kritis dalam lokakarya APBD, Pelayanan Umum, dan Akses Informasi yang diselenggarakan oleh LPDS dan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Kebudayaan, Komunikasi dan Informasi Perserikatan Bangsa Bangsa.
Ia mengakui bahwa ada undangan perjalanan misalnya ke Hongkong dan Moskow dengan uang saku yang cukup banyak tidak sampai habis dibelanjakan atau menerima ulos seharga Rp5 juta sebagai tidak mungkin ditolak. Namun, redaksi media harus membuat aturannya. Sebab, mungkin saja pemberian hadiah dalam bentuk barang yang boleh diterima dalam nilai tertentu misalnya US $ 20 tapi kalau seharinya menerima beberapa kali, juga harus dipertimbangkan.
Menurutnya, sebaiknya pers tidak menerima amplop dalam semua jenis misalnya uang konferensi pers, pemberian dari anggota DPRD, humas instansi, perusahaan yang meresmikan pabrik dan lainnya. ”Tidak mungkin menjadi profesional kalau menerimanya. Sebab psikologis akan membalas budi pemberinya,” katanya.
Mengenai advertorial, ia menyatakan setuju media menerima bentuk iklan tersebut. Namun harus tegas membedakan dengan berita. Bentuk huruf dan warna advertorial tidak sama dengan isi berita yang lain. ”Advertorial tidak boleh ditulis dalam ukuran kecil. Harus jelas, tidak samar-samar,” ucapnya kemudian.(supriyantho khafid)


