MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) dideadline (batas waktu) menyelesaikan pembebasan tanah kawasan wisata Mandalika hingga September 2008 mendatang. Lebih Rp45 miliar harus disediakan dana APBD untuk membayar 75 hektar tanah milik warga yang masih menjadi sengketa yang belum dibayar.
Juga masih ada 430 hektar lahan yang masih dikuasai penduduk walaupun sudah 15 tahun dibebaskan oleh PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau Lombok Tourism Development Corporation (LTDC). Batas waktu tersebut ditetapkan untuk rencana investasi sebesar US $ 700 juta oleh Emaar Properties asal Dubai Uni Arab Emirat.
Permintaan penyelesaian pembebasan tanah di kawasan wisata Mandalika tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemprov NTB Ibnu Salim kepada LombokNews, Rabu (25/6) pagi. Menurutnya, kedua pemerintah daerah harus menyediakan anggaran belanja tambahan pada APBD 2008 ini. ”Penyelesaian tanah harus secepatnya. Selambat-lambatnya September nanti selesai,” katanya. Sebab, kalau tidak berarti kegagalan untuk mendapatkan investasi Emaar Properties tersebut.
Menurut Ibnu Salim, selisih 75 hektar yang belum dibebaskan terdiri dari 16 hektar sudah memiliki status hak guna bangunan (HGB) dan digugat tetapi telah memiliki keputusan tetap Mahkamah Agung. Sedangkan 59 hektar belum HGB dan belum dibebaskan.
Selain ada 75 hektar itu juga ada lahan yang sudah dibayar namun pemiliknya memasuki kembali lahannya dan ada pula yang mencari kesempatan ikut-ikutan masuk lagi. Tanah yang telah memiliki status HGB seluas 130 hektar diklaim penduduk dan tanah yang dimasuki lagi seluas 300 hektar.
Sebab, Emaar Properties yang merupakan BUMN milik pemerintah UAE itu akan merilis desain kawasan bulan September agar pembangunan bisa dimulai Januari 2009. Di sana, pada lahan seluas 1.250 hektar bekas kawasan PPL atau LTDC yang pemegang saham mayoritasnya semula dari PT Tridan Satria Putra Indonesia milik Siti Hardianti Indra Rukmana-keluarga Cendana sebesar 55 persen saham dan kelompok Rajawali Corporation nya Pieter Sondakh, yang menguasai 35 persen sahamnya, selebihnya bagian dari Pemprov NTB, kredit macetnya mencapai lebih Rp1,1 triliun sehingga diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang kemudian dialihkan ke PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Adanya investasi Emaar Properties ini, Pemerintah Indonesia telah memacu pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) senilai Rp665 miliar yang bersumber dari PT Angkasa Pura I dengan Pempov NTB dan Pemkab Loteng di Dusun Slanglit Desa Tanak Awu Kabupaten Lombok Tengah sebagai keharusan yang diminta oleh Emaar agar dapat didarati pesawat berbadan lebar langsung dari mancanegara. Emaar juga meminta tersedianya jalur by pass enam lajur dua arah dari BIL ke kawasan Mandalika sepanjang 21 kilometer yang juga memerlukan biaya pemda dan pemerintah pusat hingga lebih Rp10an miliar.(supriyantho khafid)




