MATARAM - Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu dan Partai Kasih dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB). Keduanya tidak memiliki kantor sendiri karena menempati rumah tinggal dan kepengurusannya tidak lengkap. Karenanya tidak dilanjutkan dilakukan verifikasi di KPUD tingkat kabupaten-kota.
Ketua Pokja Verifikasi Zainul Aidi menjelaskan kepada Tempo, Senin (23/6) pagi. Seluruhnya ada 32 partai yang dikirim KPU pusat untuk mengikuti verifikasi. ”Jadi yang tidak lolos verifikasi ada dua,” katanya. Dua partai itu tidak memiliki kantor sendiri menumpang di rumah tinggal pengurusnya sewaktu dilakukan verifikasinya.
Jadi yang masih berhak mengikuti verifikasi di tingkat kota dan kabupaten adalah partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu tidak termasuk dua partai lama yaitu Partai Merdeka dan Partai Persatuan Daerah.
Semula ada kepengurusan ganda dari partai lama yang berganti nama, yaitu Partai Buruh NTB yang semula Partai Buruh Sosial Demokrasi yang diketuai oleh Taufik Budiman dan Partai Perjuangan Indonesia Baru NTB dari Partai Perhimpunan Indonesia Baru yang diketuai oleh Lalu Reza. Demikian pula Partai Kongres, setelah ada klarifikasi dari Departemen Hukum dan HAM dan KPU Pusat, ketiga partai itu diloloskan ke KPUD kota dan kabupaten. KPUD NTB juga
Untuk melakukan verifikasi KPUD Kota dan Kabupaten se NTB diberikan waktu hingga 28 Juni mendatang, karena KPUD NTB harus menyelesaikannya ke KPU Pusat sehari sesudahnya.
KPUD NTB sendiri akan berakhir masa kerjanya, Nopember 2008 nanti setelah berakhirnya pemilihan Gubernur NTB yang akan dipilih 7 Juli dan pelantikannya 1 September. Tapi belum diketahui rekrut anggota baru KPUD NTB. Namun untuk pemilihan umum 2009, KPUD NTB baru saja mengusulkan pengajuan enam orang calon anggota panitia pengawas pemilu yaitu Fadlan (Panwaslu Lombok Tengah), Patekkai (Staf Ahli Menpora), Prof.Saiful Muslim (Ketua MUI NTB), Syamsuddin (ex Panwas Mataram), Yan Marli (Panwas NTB), Prof Qazuini (ex Panwas NTB).(supriyantho khafid)


