MATARAM - Senin (26/5) besok, Dewan Pers (DP) akan melakukan rapat untuk membicarakan diadakannya kesepahaman bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perlunya kesepahaman bersama tersebut perlu dilakukan untuk menangani masalah pemberitaan antar media dengan pihak yang dirugikan utamanya pada pelaksanaan pemilihan umum.
Kesepahaman antar lembaga tersebut perlu dilakukan setelah adanya Undang-Undang (UU) Pers yang baru Nomor : 10 Tahun 2008 yang justru mengkawatirkan kebebasan pers. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun diminta untuk tidak menanda tangani UU pers yang baru tersebut. Walaupun tanpa ditanda tangani oleh presiden, UU tersebut pada waktunya juga akan diberlakukan.
Ketua Komisi Hubungan Lembaga dan Pemberdayaan Organisasi DP Wikrama Iryan Abidin mengemukakan rencana kesepahaman tersebut perlu dilakukan agar wartawan tidak diperlakukan berdasar tindak pidana umum. Seharusnya, apabila ada perkara pemberitaan, yang merasa dirugikan mengajukan hak jawab dan apabila tidak ditanggapi baru mengadu ke DP. ”Perkara pemberitaan harus disampaikan kepada Dewan Pers,” ujarnya ketika berbicara di depan peserta Pelatihan Etika Peliputan Pilkada di Mataram, Sabtu (24/5) sore.
Wikrama mengemukakan tidak perlunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanda tangani Undang-Undang (UU) Pers yang baru Nomor : 10 Tahun 2008 yang justru mengkawatirkan kebebasan pers. Semestinya pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999 sudah mengatur hak jawab dan koreksi. Kemudian ia menjelaskan bahwa pasal 8 jo 18 UU 40/99 mengatur perihal perlindungan hukum wartawan dan wartawan tidak dapat dipenjara.
Selain itu, Wikrama juga mengemukakan banyaknya kasus pers yang dikuasakan oleh pihak yang keberatan diwakili oleh pengacara. Padahal di luar negeri, contohnya di Australia yang baru dikunjunginya, tidak boleh diwakilkan. ”Dalam rapat pun tidak boleh diwakili. Sebab, bukan legal case,” katanya.
Sebelumnya, anggota DP lainnya Bekti Nugroho yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mengemukakan masih banyaknya masyarakat yang mengadukan perkara pemberitaan ke polisi. Katanya, ada 45 persen pengaduan ke polisi. Setiap bulannya rata-rata ada 10 perkara pengaduan langsung dan yang tidak langsung 20 perkara. Dikatakannya sebagai bahaya apabila perkara pemberitaan diadukan ke polisi karena kebebasan pers terkungkung. Sebab wujud demokrasi adalah kebebasan pers untuk mengeluarkan pendapat. ”Yang benar adalah mengadu kepada Dewan Pers. Jangan ke polisi,” ucapnya.
Bekti Nugroho pun meminta wartawan tidak datang apabila dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan dalam perkara pemberitaan. Seharusnya penanggung jawab manajemen perusahaan yang menghadapinya. Ia yang bekerja sehari-hari di televisi nasional RCTI mengatakan sebagai aib apabila wartawan datang ke polisi. ”Kredibilitasnya hilang. Saya tidak pernah setuju wartawan dipanggil sebagai saksi. Ada hak tolak,” katanya.(supriyantho khafid)

