Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Thursday, 15 May 2008 • HUKUM

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya menetapkan tiga tersangka baru perkara korupsi anggaran DPRD NTB. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD NTB RH dan bersama dua orang mantan wakil ketua periode sebelumnya AR dan AK.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTB Zuliadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap mereka masih menunggu penetapan tim gabungan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati NTB. ”Mereka akan diperiksa di sini,” ujarnya melalui telepon. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil kordinasi yang dilakukan Kejagung dan Kejati NTB.

Penetapan mereka sebagai tersangka, setelah Gubernur NTB Lalu Serinata yang dijadikan tersangka terlebih dahulu diperiksa tim gabungan Kejagung dan Kejati NTB di Gedung Bundar Jakarta. Mereka tersangkut perkara korupsi Rp17 miliar yang terjadi pada tahun anggara 2001-2003. Lalu Serinata waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD NTB dan selaku ex officio menjadi ketua Panitia Anggaran DPRD NTB. Serinata diperiksa berdasar surat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor : R.17/Pres/3/2008 tertanggal 27 Maret 2008.

Berdasarkan hasil audit BPK, dugaan kerugian negara yang bersumber dari APBD NTB sebesar Rp 26,5 milyar. Kasus penyalahgunaan APBD NTB 2001-2003 itu, terjadi di DPRD NTB. Nilai dana yang disalahgunakan diduga sekitar Rp 17,5 milyar. Saat itu, Serinata masih menjabat sebagai Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua Panitia Anggaran.

Sebelumnya, Kejati NTB juga telah memeriksanya, namun dalam status sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menyeret 10 orang - awalnya 12 orang, namun dua orang lainnya sudah meninggal - anggota DPRD periode 1999-2004 hingga ke pengadilan. Tetapi tiga dari 10 terdakwa aanggota DPRD lainnya telah dibebaskan melalui putusan kasasi MA. Ketiganya diadili dalam satu berkas terpisah dan yang lainnya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» MUHARRAR TIDAK LOLOS VERIFIKASI, WARGA DEMO KPUD
10/13/2008 02:18 am | 49 Comments
» SEBULAN 14.650 WISATAWAN KE NTB
10/12/2008 01:57 am | 2 Comments
» MASIH KECIL KUNJUNGAN WISATAWAN KE NTB
10/11/2008 10:46 am | 2 Comments
» HAK PATEN UNTUK LISTRIK TENAGA AKI
10/10/2008 10:42 pm | 1 Comment
» SEBULAN TKI KIRIM RP38 MILIAR
10/10/2008 04:36 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge