MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya menetapkan tiga tersangka baru perkara korupsi anggaran DPRD NTB. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD NTB RH dan bersama dua orang mantan wakil ketua periode sebelumnya AR dan AK.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTB Zuliadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap mereka masih menunggu penetapan tim gabungan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati NTB. ”Mereka akan diperiksa di sini,” ujarnya melalui telepon. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan hasil kordinasi yang dilakukan Kejagung dan Kejati NTB.
Penetapan mereka sebagai tersangka, setelah Gubernur NTB Lalu Serinata yang dijadikan tersangka terlebih dahulu diperiksa tim gabungan Kejagung dan Kejati NTB di Gedung Bundar Jakarta. Mereka tersangkut perkara korupsi Rp17 miliar yang terjadi pada tahun anggara 2001-2003. Lalu Serinata waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD NTB dan selaku ex officio menjadi ketua Panitia Anggaran DPRD NTB. Serinata diperiksa berdasar surat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor : R.17/Pres/3/2008 tertanggal 27 Maret 2008.
Berdasarkan hasil audit BPK, dugaan kerugian negara yang bersumber dari APBD NTB sebesar Rp 26,5 milyar. Kasus penyalahgunaan APBD NTB 2001-2003 itu, terjadi di DPRD NTB. Nilai dana yang disalahgunakan diduga sekitar Rp 17,5 milyar. Saat itu, Serinata masih menjabat sebagai Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua Panitia Anggaran.
Sebelumnya, Kejati NTB juga telah memeriksanya, namun dalam status sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menyeret 10 orang - awalnya 12 orang, namun dua orang lainnya sudah meninggal - anggota DPRD periode 1999-2004 hingga ke pengadilan. Tetapi tiga dari 10 terdakwa aanggota DPRD lainnya telah dibebaskan melalui putusan kasasi MA. Ketiganya diadili dalam satu berkas terpisah dan yang lainnya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.(supriyantho khafid)


