MATARAM - Belasan anggota Forum NTB Menggugat yang berasal dari pegiat LSM, mahasiswa, partai politik (parpol), anggota DPRD, mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Barat (Panwaslu NTB), Jum’at (9/5) pagi. Mereka mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB yang tidak meloloskan lima orang calon independen (perseorangan) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dipilih 7 Juli mendatang. Sebaliknya, ada pasangan calon yang didukung gabungan parpol yang kurang dari persyaratan perolehan suara pemilu sebesar 15 persen.
Usman Paradiso dari Amar Maruf Nahi Munkar menegaskan ketidak benaran pilkada yang akan diselenggarakan KPUD NTB yang tidak menyertakan calon perseorangan. ”Jangan sampai gubernur yang terpilih nanti tidak diakui,” kata Usman mengingatkan Panwaslu NTB yang diketuai Ajun Komisaris Besar Suwarno.
Dalam surat terbukanya, Kordinator Forum NTB Menggugat Samsul Hadi mempertanyakan diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : V/PUU-V/2007 yang telah menetapkan pasal 56 dan 59 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang membolehkan bakal calon perseorangan. ”Keputusan ini harga mati untuk dipatuhi dan ditaati,” kata Samsul Hadi.
Karenanya, para anggota Forum NTB Menggugat tersebut mengajak Panwaslu NTB untuk bersama-sama menemui anggota KPUD NTB. Ketika dikonfirmasi, Ketua KPUD NTB Mahally Fikri tidak berada di kantornya. Sedangkan anggota lainnya masih berada di luar daerah.
Sebelumnya, kepada wartawan Mahally Fikri mengemukakan bahwa calon perseorangan yang telah mendaftar tidak dapat diproses karena belum diundangkannya keputusan yang baru dan berdasarkan ketetapan Menteri Dalam Negeri. ”Keikut sertaan calon perseorangan hanya bisa dilakukan pada pilkada yang pendaftarannya berlangsung setelah Juni,” ucapnya.
Pada waktu pendaftaran bakal calon, selain ada 9 bakal calon yang diajukan oleh parpol, juga ada 5 bakal calon perseorangan. Calon perseorangan adalah Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes berpasangan dengan Ketua PGRI NTB Lalu Subki, anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Lombok Tengah Lalu Ranggalawe dengan tokoh lokal Ainul Akram, pengusaha asal Bima Mahfudz- pengusaha asal Lombok Tengah Lalu Wire Ginawang, pengusaha asal Bima Syukur Nuralam-pengusaha Mataram Zainul Islam, anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga mantan Gubernur NTB Harun Al Rasyid-dengan Lalu Ranggalawe.(supriyantho khafid)

