MATARAM - Dewan Pers mengupayakan terjalinnya kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tidak menjadikan perkara pidana karena perselisihan akibat pemberitaan. Tidak ada larangan mengadukan perkara pemberitaan tersebut kepada polisi. Tetapi hendaknya polisi melakukan kordinasi dengan Dewan Pers. Selain dengan Polri, upaya yang sama juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung.
Upaya tersebut dilakukan karena sampai saat ini masih ada aparat penegak hukum yang menjadikan perselisihan pemberitaan sebagai perkara pidana. Karena itu, Dewan Pers harus melakukan konsolidasi. ”Masih ada aparat yang menganggap bukan lex specialis,” ujar anggota Dewan Pers yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekti Nugroho saat membuka Pelatihan Jurnalis Multi Media yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan Perhimpunan Wartawan Multi Media Indonesia (Perwami), di Mataram, Rabu (7/5).
Selama ini disebutnya sebanyak 25 persen masyarakat menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan kepada polisi bukan kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut dinilai Bekti Nugroho berbahaya bagi keterbukaan sebab yang ahrus dihindari adalah jangan sampai wartawan masuk penjara akibat pemberitaannya. Wartawan adalah garda terdepan pembentuk opini. ”Demokrasi tidak boleh ada pengekangan sebab tidak ada transparansi,” ucapnya.
Mengenai kehadiran organisasi profesi wartawan, Bekti Nugroho juga mengatakan pengakuan hanya kepada 3 organisasi : Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia dan IJTI. Ini sesuai persyaratan memiliki kepengurusan minimal 10 daerah provinsi dan jumlah anggotanya 500 orang. Ada 60 organisasi wartawan yang telah mendaftarkan diri di Dewan Pers dan yang ikut serta tanda tangan kode etik jurnalistik 27. ”Tetapi yang lolos verifikasi hanya tiga,” katanya.
Meskipun yang lain tidak diakui oleh Dewan Pers, Bekti Nugroho yang juga wartawan RCTI menyebutkan tidak diakuinya organisasi yang lain itu tidak masalah. Sah-sah saja karena sebenarnya tidak apa-apa dan bisa melakukan kegiatannya sendiri.
Ketua Umum Perwami Made Nariana menyatakan organisasinya pada awal 2009 nanti sudah bisa memenuhi persyaratan akan menjadi organisasi ke-4 yang diakui oleh Dewan Pers. Faktanya, anggota Perwami memiliki karya jurnalistik. ”Bukan seperti di organisasi yang lain ada supir angkot, pegawai koperasi atau preman,” ujarnya.(supriyantho khafid)


