MATARAM - Pelaksanaan otonomi daerah sudah 12 tahun berlangsung. Jum’at (25/4), sebagai Hari Otonomi Daerah, para karyawan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merayakannya dengan upacara sederhana, di lapangan Bumi Gora. Bertindak sebagai pembina upacara adalah Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik.
Otonomi daerah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 1996, memiliki arti yang sangat penting sebagai tonggak sejarah baru dalam reformasi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Yaitu dari sistem yang semula cenderung bersifat sentralistik, kepada sistem yang lebih mengedepankan prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat didaerah, dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan keragaman potensi dan kekhasan daerah.
Melalui sambutan tertulisnya, Gubernur NTB Lalu Serinata mengemukakan bahwa tepat 12 tahun konsep otonomi daerah tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, daerah sudah berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui keserasian hubungan antara pusat dan daerah. ”Oleh karena itu, peringatan HUT XII otonomi daerah ini, harus kita maknai sebagai sebuah momentum untuk melakukan kilas balik,” katanya. Sekaligus evaluasi dan instrospeksi sejauhmana telah mampu menerapkan prinsip-prinsip otonomi secara ideal dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan didaerah ini.
Kemudian dikatakan bahwa merubah pola sentralistik menjadi desentralistik pada kenyataannya memerlukan perjuangan yang cukup panjang dengan berbagai pertimbangan. Bagaimanapun juga faktor kesiapan daerah, baik kesiapan pemerintah daerah selaku pelaksana pembangunan maupun masyarakat sebagai obyek dan subyek pembangunan, akan menjadi kunci sukses dalam perwujudan otonomi daerah yang berkualitas.
Kesiapan pemerintah daerah akan diuji sejalan dengan prinsip otonomi, yakni sejauh mana telah mampu berkreasi dan berprakarsa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional, terutama dalam mengelola berbagai potensi sumberdaya lokal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Artinya, otonomi daerah telah membawa konsekuensi logis, bahwa pemerintah daerah secara mandiri harus dapat menggali sumber daya yang dimiliki daerah yang akan dipergunakan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, dengan cara memberi perlindungan, menyediakan pelayanan dan meningkatkan daya saing daerah sesuai potensi, kekhasan dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel.
Sementara dari aspek kesiapan masyarakat, prinsip utama otonomi daerah adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan operator pembangunan, sementara pemerintah daerah lebih banyak berperan sebagai katalisator dan dinamisator pembangunan daerah.
Namun sejalan dengan hal tersebut, munculnya euphoria yang berlebihan dalam pelaksanaan otonomi daerah, seperti keinginan pemekaran wilayah yang mengatasnamakan semangat otonomi tanpa pertimbangan yang matang, munculnya ”raja-raja kecil” yang semakin mempersulit jalinan koordinasi antar pemerintah daerah, dan lain sebagainya, menjadi ”batu sandungan” dalam pencapaian tujuan otonomi itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, satu hal yang harus diingat bahwa semangat otonomi adalah semangat untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian utama dari pembangunan nasional. Pemberian kewenangan yang seluas-luasnya, tentu tidak meninggalkan prinsip pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab dengan dilandasi oleh semangat kebersamaan.
Otonomi bukan berarti memecah belah persatuan dan jalinan koordinasi antar daerah. Namun otonomi justru diharapkan akan mampu semakin meningkatkan etos kerja dan rasa kebersamaan dan kesatuan gerak langkah menuju peningkatan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai pelaksana daerah otonom, kini pemerintah daerah dituntut harus mampu menangkap dan memanfaatkan berbagai peluang dan potensi yang ada, secara ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam pengertian ekonomis terkandung makna, bahwa para penyelenggara pemerintahan daerah harus mampu menjalankan urusan otonominya dengan berbagai pertimbangan ekonomis yaitu memilih dari berbagai alternatif yang terbaik dari sudut pandang skala prioritas.
Demikian pula otonomi dalam pengertian efektif terkandung maksud bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pemerintah daerah harus dapat mencapai sasaran yang tepat sesuai yang direncanakan.
Sasaran ataupun tujuan yang ingin dicapai oleh pemda haruslah terukur dan memiliki standar kinerja yang jelas. ini artinya bahwa aparatur pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dalam menentukan program dan sasaran dari setiap urusan otonomi yang dilaksanakannya. adanya sasaran yang jelas tersebut akan menunjukkan sejauhmana pemerintah daerah dapat menangkap aspirasi dan mengartikulasikan setiap tuntutan dan dukungan dari masyarakat. Dalam pengertian efisien terkandung makna bahwa output yang dihasilkan dari setiap penyelenggaraan urusan otonomi tercapai dengan resources inputs yang minimal. artinya dengan sumber daya yang terbatas dapat menghasilkan output yang optimal.
Sedangkan dalam pengertian akuntabel terkandung makna bahwa pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat dengan jalan mempertanggungjawabkan pelaksanaan otonomi-nya kepada masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, bila dikaitkan dengan perjalanan pelaksanaan otonomi daerah hingga saat ini, tentu kita harus berkata jujur bahwa dimasa yang akan datang, otonomi daerah masih memerlukan banyak pembenahan sehingga mencapai kondisi yang ideal.
Untuk itulah, Serinata mengajak untuk memantapkan hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen masyarakat dalam proses pembangunan di daerah, sehingga terciptanya kontrol sosial yang positif dan dinamis, sehingga pelaksanaan otonomi akan benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menjadikan momentum peringatan ini sebagai tonggak awal untuk memperkokoh jalinan kerjasama dan meningkatkan semangat kita untuk terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan setiap program pembangunan, sehingga tujuan penyelenggaraan otonomi yang sesungguhnya dapat kita wujudkan didaerah ini.(humas pemprov ntb)

