MATARAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB) hanya memberikan pengantar pemeriksaan kesehatan kepada delapan pasang bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur (bacagub-wagub) NTB yang diusulkan oleh koalisi partai politik (parpol). Satu pasang bacagub-wagub yang hanya melampirkan surat permohonan dukungan kepada 13 parpol dan lima pasang bacagub-wagub peserta perseorangan dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sekretaris KPUD NTB Chairul Mahsul menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan yang yang diberikan pengantar oleh KPUD NTB adalah yang memenuhi syarat didaftar sebagai bakal calon. ”Semua pendaftar yang didukung parpol yang diberikan pengantar,” ujar Chairul Mahsul kepada LombokNews, di ruang kerjanya, Kamis (24/4).
Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikiatrik, dipercayakan pelaksanaannya kepada RSU Daerah Mataram yang juga menetapkan biayanya masing-masing d sebesar Rp5 juta per orang. Biayanya ditanggung bakal calon sendiri, bukan dibiayai oleh KPUD NTB. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan bergilir masing-masing pasangan dua hari mulai Selasa (22/4) lalu.
Dari 14 pasang pendaftar, 9 pasang berasal dari parpol dan 5 pasang dari perseorangan. Ternyata, hanya 8 bakal calon yang berhak memperoleh pengantar pemeriksaan kesehatan karena adanya dukungan koalisi parpol. Pasangan Muhammad Nasir - Hairunnas yang mencantumkan 13 partai gurem diabaikan KPUD NTB karena tidak adanya surat dukungan dari parpol. ”Hanya surat permohonan dukungan yang ditujukan kepada parpol,” kata Chairul.
Mengenai pendaftar perseorangan, KPUD NTB pun belum mengakomodirnya karena pendaftaran peserta pilkada yang berlangsung sebelum Juni 2008 belum diperkenankan. Mereka adalah pengusaha asal Bima di Jakarta Syukur Nur Alam - pengusaha Mataram Zainul Islam, mantan Gubernur NTB Harun Al Rasyid - anggota DPRD Lombok Tengah pemohon calon perseorangan di Mahkamah Konstitusi Lalu Ranggalawe, pengusaha Bima Machfudz-pengusaha Lombok Tengah Lalu Wire Ginawang, Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes ? Ketua PGRI NTB Lalu Subki, Lalu Ranggalawe-Aminul Akrab.
KPUD NTB pun sudah melakukan pemeriksaan berkas pengajuan bakal calon dan kebenaran dukungan oleh parpol secara langsung di 9 pengurus DPP parpol masing-masing yang ada di Jakarta. Sebab, dukungan parpol hanya boleh dilakukan langsung oleh ketua dan sekretaris partainya. Bukan ditandatangani silang misalnya oleh ketua dan wakil sekretarisnya. ”Ada terdapat beda nama dalam dukungan parpol,” ujar Chairul.
Syarat dukungan parpol pun harus memiliki 9 orang wakil di DPRD NTB atau perolehan suara mencapai 15 persen dari pemilih pemilu yang terdahulu. Setelah itu, KPUD NTB akan meloloskan bakal calon yang yang memenuhi syarat dukungan dan syarat calon.(supriyantho khafid)


