MATARAM - Sejak dibentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) 2006, sudah 13 orang dokter yang ditindak karena melakukan kesalahan dalam menjalankan praktek. Kecilnya jumlah dokter yang ditindak MKDKI tersebut karena tergantung pengaduan masyarakat yang masih terbatas. Karenanya, MKDKI melakukan safari sosialisasi keberadaannya di berbagai daerah.
Ketua MKDI Sabir Alwy memperkirakan setelah masyarakat mengenal lembaga yang dipimpinnya tersebut, pengaduan meningkat sehingga bisa menindak dokter yang melakukan kesalahan. ”Tindakan yang diambil oleh MKDKI adalah teguran tertulis dan izin prakteknya dicabut karena malpraktek,” kata Sabir Alwy di sela sosialisasi pedoman kemitraan hubungan dokter dan pasien di Balai Pelatihan Kesehatan Nusa Tenggara Barat, Selasa (22/4).
Para dokter yang diambil tindakan karena melakukan kesalahan adalah berasal dari berbagai kota : Jakarta, Medan, Sorong dan Jawa Tengah.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dokter terhadap pasien. .Selama ini, diakuinya, masyarakat masih belum banyak mengetahui yang harus mereka lakukan sewaktu mengalami kesalahan praktek oleh dokter yang berakibat merugikan pasiennya. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang cukup serta mengetahui langkah-langkah apa yang harus ditempuh tatkala merasa dirugikan akibat dari praktek dokter yang dianggap merugikan.
Ketua Devisi Pembinaan Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof.Dr. Mulyohadi Ali, mengatakan, upaya peningkatan pelayanan medik dilakukan antara lain, dengan mengesahkan standar pendidikan dokter dan standar kompetensi dokter, ”Setelah dokter terjun ke masyarakat perlu pembinaan lebih lanjut agar kinerja dokter selalu poisitif,” ujarnya.(supriyantho khafid)


