MATARAM - Merasa diteror melalui pesan pendek seluler oleh oknum aktivis lembaga advokasi pemilu perorangan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengadukan ke Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Reskrim Polda) NTB, Rabu (16/4) siang pukul 11.30 Waktu Indonesia Tengah.
KPUD NTB yang diwakili oleh Mahsan (Divisi Hukum, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil) bersama Zainul Aidi (Divisi Peserta Pemilu dan Pendaftaran Pemilih) melaporkan adanya teror melalui pesan pendek kepada Ketua KPUD NTB Mahaly Fikri dan tiga orang anggota lainnya Mahsan, Lalu Ahmad Yani dan Fauzan Khalid. ”Isinya, teror pengancaman, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan,” kata Mahsan.
Beberapa kali pesan pendek seluler itu berisi antara lain : pengusiran paksa, dalam waktu dua kali 24 jam harus melakukan penundaan pilkada, dan solusinya pedang menancap di jantung anda, KPU pembohong dan penghianat. Pada setiap pesan dicantumkan nama pengirimnya yang selama ini dikenal sebagai pegiat adanya peserta pemilu perorangan di Mataram.
Kepada Tempo yang menghubunginya, para pengirim itu, Ketua Umum Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia Lalu Ranggalawe dan Ketua Komnas Pilkada Independen NTB Sri Sudarjo mengatakan siap bertanggung jawab, tidak gentar sedikitpun. ”Secepatnya pengaduan itu diproses lebih baik,” kata mereka secara terpisah. Semuanya menyatakan akan melayani pengaduan hukum itu. Bahkan sebaliknya juga akan mengadukan anggota KPUD NTB yang tidak taat hukum kalau tidak mau menunda pilkada NTB.
Ketua Umum Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia Lalu Ranggalawe mengemukakan bahwa pesan pendek yang dikirimkan itu bukan teror, tetapi mengingatkan agar KPUD NTB tidak bermain dengan hukum. Sebab, terhitung mulai 1 Mei nanti, akan diberlakukan ketentuan baru yang mengikuti undang-undang dibolehkannya calon peserta perorangan pilkada. ”Kalian Harus Sadar Hukum,” begitu Ranggalawe menyebut diantara pesan yang dikirim. Sebab tidak ada alasan untuk tidak mengikuti regulasi.
Ketua Komnas Pilkada Independen NTB Sri Sudarjo pun akan bertanggung jawab terhadap pesan yang pernah dikirimkan oleh sekjennya Sayid Fuad Rizal. Bahkan juga adanya spanduk yang dinilai keras : Konstitusi atau Mati. Gantung KPU yang berkhianat kepada Pancasila dan UUD 1945. ”Kami tidak akan surut selangkah pun,” ujarnya.
Pendaftaran peserta pilkada NTB berlangsung 11-17 April. Setelah sebelumnya tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah terdaftar di KPUD NTB yaitu Lalu Serinata (Gubernur NTB-Ketua Golkar NTB) - M Husni Djibril (Anggota DPRD NTB-Sekretaris PDIP NTB), Zainul Majdi (Ketua Umum Nahdlatul Wathan-anggota DPR RI) - Badrul Munir (PKS), Rabu (16/4) siang ada pendaftar perorangan (tidak diusulkan partai) yaitu Bonyo Thamrin Rayes (Wakil Gubernur NTB) dan Lalu Subki (Ketua PGRI NTB).(supriyantho khafid)


