MATARAM - 200an orang anggota Partai Amanat Nasional (PAN) di Mataram mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN, Senin (14/4) pagi. Mereka melakukan aksi menolak kepemimpinan Ketua DPW PAN NTB M Jabir sebagai kandidat calon wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah dua jam di sana, mereka kemudian mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Dompu Dedi Kusnandar yang khusus datang ke Mataram untuk bergabung bersama rekannya pada aksi demo itu menyatakan penolakannya karena untuk mengelola PAN NTB saja tidak becus. ”Apalagi untuk mengelola NTB,” katanya.
Sikap Jabir yang disebut arogan dan otoriter di dalam bertindak dan mengambil keputusan dinilai berakibat pada daya tarik dan nilai jual PAN di NTB menjadi sangat rendah. ”Aksi ini merupakan klimaks akumulasi kekecewan terhadap kepemimpinan Jabir,”kata kata Rahmanudin selaku koordnator umum aksi yang juga sebagai kader PAN Kota Mataram.
Yang menarik dalam aksi demo itu, kantor DPW PAN NTB tersebut, sejak sehari sebelumnya sudah tidak dipergunakan lagi, tidak adaÿ lagi papan nama Partai PAN di lokasi tersebut. Dan belum diketahui alamat barunya. Menurut anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai PAN Rizali Hadi kepada para pendemo bahwa, kantor tersebut sudah pindah sehari sebelumnya. ”Saya belum tahu dipindahkan kemana,” katanya saat diminta oleh pendemo untuk memberikan penjelesan.
Kepemimpinan M. Jabir di PAN NTB yang kini telah berjalan 6 bulan dinilai otoriter, karena sering tidak menghargai keputusan yang dibuat secara konstitusi antara lain seperti, dalam rapat pembentukan tim Pilkada yang telah menetapkan Eddy Hermansyah sebagai ketua Bidang Bapilu ex Officio Ketua Tim Pilkada ÿyang kemudian dianulir oleh Jabir dengan membentuk Tim Pilkada baru dan menunjuk Suhardi Andung sebagai Ketua Tim Pilkada.
Jabir juga disebut sering betindak sepihak sepertiÿpemecatan terhadap Irwan Rahadi dari anggota PAN dan anggota DPD Kabupaten Sumbawa. Selain itu ia juga dianggap tidak menghargai hasil musyawarah daerah (Musda) dengan mengambangkan pemberian surat keputusan hasil Musda kepada DPD PAN Kabupaten Lombok Timur, DPD PAN Kabupaten Lombok Tengah dan DPD PAN Kabupaten Lombok Barat.(supriyantho khafid)


