MATARAM - Sekitar 500an orang pekerja tambang Batu Hijau PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan mengurangi pekerja tersebut dilakukan karena kendala perizinan lahan penumpukan batuan tambang tahap dua yang belum diberikan Menteri Kehutanan. Belum adanya izin penggunaan lahan seluas 38 hektar di dalam hutan lindung Tatar Sepang berakibat hambatan terhadap volume penambangan.
Seorang pekerja tambang sudah menerima pemberitahuan rencana pengurangan pekerja tersebut dari manajemen PT NNT. ”Kami diminta siap mental kalau terkena kebijakan pengurangan pekerja,” ujar sumber pekerja tambang. Kemungkinan pengurangan dilakukan terhadap 500an orang karyawan PT NNT yang langsung bekerja di lokasi tambang.
Ada yang menyambut senang karena bakal mendapatkan pesangon tetapi juga ada yang ketakutan kehilangan pekerjaan. Karena itu, ia mengatakan menerima informasi Human Resources Development PT NNT sudah melakukan kesiapan konseling terhadap pekerja yang kemungkinan terkena dampak pengurangan karyawan.
Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat Baderun Zainal ketika dihubungi Rabu (9/4) malam membenarkan sudah tiga tahun terakhir ini, PT NNT menunggu izin tahap kedua dari Departemen Kehutanan. ”Saya tidak berani mengizinkan penggunaan yang diinginkan. Pusat yang berwenang,” katanya. Selama ini sudah menerima izin penggunaan lahan untuk jangka waktu 20 tahun.
Sebenarnya dari 6.400 hektar pinjam pakai lahan hutan yang diberikan, sudah 2.100 hektar yang dibuka untuk keperluan tambang tersebut diantaranya 600 hektar untuk sumur tambang. Namun, dibutuhkan 38 hektar untuk menumpuk batuan tambang yang belum segera diproses.
Sumber pekerja tambang PT NNT juga mengatakan bahwa keterlambatan perizinan penggunaan lahan seluas 38 hektar tersebut berpengaruh terhadap jadwal penambangan. ”Kalaupun izin diberikan, ada jadwal yang terganggu,” ucapnya. Apalagi bila menghadapi musim hujan yang berpengaruh lambatnya penambangan. Kalau benar tidak adanya izin penggunaan tambahan lahan itu, maka dipastikan PT NNT akan mempersingkat waktu operasinya dari semula hingga Tahun 2.021 hanya sampai Tahun 2.015.
Manajer Public Relations PT NNT Kasan Mulyono menjawab konfirmasi melalui pesan pendek, Rabu (9/4) malam, mengatakan harapannya Menteri Kehutanan memberikan izin perpanjangan. Sehingga operasi perusahaan bisa berlangsung sesuai rencana kerja. Bila izin tidak didapatkan, memang akan berdampak pada rencana kerja perusahaan, termasuk penghentian sejumlah alat berat dan pengurangan ratusan tenaga kerjanya. ”Kami percaya bahwa pemerintah akan memberikan izin tersebut sehingga skenario tersebut bisa dihindari,” katanya dalam pesan pendek melalui selulernya.(supriyantho khafid)


