MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan di kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) di Gerung, rumah jabatan Bupati Iskandar dan kantor PT Varindo Lombok Inti (VLI) yang berjarak sekitar 150 meter di Mataram, Selasa (1/4). Pejabat fungsional Deputi Pencegahan KPK Dedie A Rahim mengatakan penyidikan dilakukan terhadap dugaan ketidak beresan ruilslag (tukar guling) bekas kantor Bupati di Jalan Sriwijaya Mataram.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diminta KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar. Untuk keperluan pembangunan 13 unit kantor yang dibangun di atas lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar di kompleks kantor Bupati Lombok Barat yang baru terletak di Giri Menang Gerung, PT VLI mengambil alih bekas kantor lama di Jalan Sriwijaya yang ditaksir nilainya Rp32 miliar pada tahun 2001-2004.
Setelah mengikuti seminar Menuju Good Goverment Melalui Pilkada Langsung Yang Aman Bersih dan Bebas Korupsi di Universitas Mataram, Dedie A Rahim kepada wartawan menjelaskan penyidikan yang dilakukan tanpa batas waktu. ”Hendaknya tidak ada upaya menghilangkan data sebagai barang bukti dan berupaya menghalang-halangi,” katanya. Penyidikan dilakukan untuk mencari keterangan yang masih kurang untuk dilengkapi.
Sejumlah petugas yang mengenakan rompi KPK semula melakukan penyidikan di Giri Menang. Kemudian dua orang berlanjut ke rumah jabatan Bupati dan lainnya ke kantor PT VLI. Polisi ikut berjaga-jaga di luar. Kepala Bagian Humas Pemkab Lobar Basirun Anwar tidak dapat dikonfirmasi mengenai penyidikan KPK tersebut. Sewaktu dihubungi melalui telepon selulernya, tidak menjawab.
Sebelumnya, Bupati Lobar Iskandar menilai pemeriksaan itu sesuatu yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan dan tak perlu ditakuti. ”Saya tidak khawatir, apalagi takut untuk diperiksa. Silahkan,” ucapnya.
Informasi yang beredar melalui pesan pendek seluler kepada wartawan, Senin (31/3) tengah malam, ada upaya memindahkan berkas-berkas dari kantor VLI menggunakan beberapa unit mobil. Direktur Utama PT VLI Izat Husein tidak dapat dikonfirmasi berkaitan dengan kasusnya. Namun juru bicara VLI Kusnardi menyanggah adanya pemindahan barang bukti. ”Tidak benar dilakukan penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya, VLI yang merupakan perusahaan pengembang besar di Mataram, sedang menggarap dua proyek rumah. ”Kami sudah biasa bekerja lembur. Kalau ada yang bawa berkas itu wajar. Insya Allah tidak ada menghilangkan barang bukti,” katanya menolak tuduhan dilakukan pengambilan berkas karena adanya bocoran KPK akan menyita berkas yang berhubungan dengan ruilslag.
Perkara lainnya yang ditangani KPK adalah kasus penyimpangan korupsi di Pemerintah Kota Bima, Bank NTB dana Pusat Kegiatan Belajar Mengajar dan Pendidikan Anak Usia Dini Departemen Pendidikan Nasional.(supriyantho khafid)


