Lombok Sumbawa Online
Google
 
Thursday, 27 March 2008 • KRIMINAL

MATARAM - Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh TKI asal Kabupaten Sumbawa Barat Supriadi alias Edi Saputra dinilai cukup berat. Sebab banyak bukti sidik jarinya yang ditemukan pada barang bukti diantaranya pada parang dan darah yang menempel pada bajunya. Selain itu, Supriadi juga mengakui perbuatannya walaupun dilakukan bersama seorang temannya sesama TKI asal Sumbawa.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Kordinator Advokasi Kebijakan Perkumpulan Panca Karsa Endang Supriadi yang mendampingi Muhammad Saleh dan Ondawati selaku orang tua menemui Supriadi di Penjara Pusat Kuching Serawak Malaysia dua hari berturut-turut, Selasa-Rabu (25-26/3). ”Kasus Supriadi ini cukup berat. Tapi pihak Konsulat Jenderal Indonesia berupaya semaksimal mungkin,” ujar Endang

Supriadi ditangkap polisi Malaysia di dalam hutan di Serian - sekitar 60 kilometer dari Kuching karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap Choi Joon Bui, 3 Agustus 2006. Menurut Endang, pembunuhan itu diakuinya bersama seorang temannya Erwin yang disebutnya berubah-ubah, semula dikatakan berasal dari Semamung kemudian berubah dari Lenangguar Sumbawa. Penyebutan nama Erwin yang dikatakan melarikan diri masih disangsikan fiktif tidaknya nama tersebut. Sebab seluruh barang curiannya ada di tangan Supriadi. Menurut Endang, perkaranya cukup berat. ”Pengakuannya pembunuhan dilakukan karena kepergok korban,” ujarnya.

Ada lima versi perkara pembunuhan yang diakui Supriadi. Menurutnya, ia yang waktu itu duduk di halte mendatangi rumah korban yang tampak di depan karena spontanitas melihat rumah kosong. Tetapi pengakuan lainnya menyebutnya sebagai rumah temannya majikannya. Waktu itu dirinya dalam keadaan lapar selama dua hari tidak makan. Selama enam bulan bekerja di ladang kelapa sawit tidak memperoleh gaji dari taukenya sendiri.

Dari barang bukti hasil jarahannya berupa uang ringgit yang semula diakui 500 ringgit Malaysia (RM) tetapi kemudian menyebut 20.000 RM, perhiasan emas 50 gram dan telepon seluler 1-4 set serta parang yang ditemukan, didapati sidik jari Supriadi. Parang yang digunakan sekali waktu diakui didapati di rumah korban tetapi kemudian mengakui dibawanya sendiri.

Menurut pengakuan Supriadi yang juga berubah-ubah, perampokan itu dilakukan di ruang tamu setelah berhasil menyongkel pintu rumah yang didatanginya. Karena terjadi perlawanan dari korban, Supriadi yang menghadapinya. Sedangkan kawannya, Erwin, disebutkan yang masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang jarahannya. Selesai melakukan penjarahan di rumah korban tersebut selama tiga hari Supriadi melarikan diri ke dalam hutan.

Persidangan selanjutnya akan dilakukan oleh Mahkamah Tinggi pada 14 - 18 April 2008 mendatang. Supriadi dikenai pasal 302 perkara pembunuhan yang tidak bisa diampuni pelakunya. Tetapi diupayakan dialihkan dikenai pasal 304 yang maksimal hukumannya 20 tahun. Di sana, ia didampingi oleh seorang pengacara yang berpengalaman menangani kasus pembunuhan yang dibayar oleh Pemerintah Indonesia sebesar US $ 20.000

Selama dua hari bertemu anaknya, kedua orang tuanya Muhammad Saleh dan Ondawati, seperti yang dijelaskan oleh Endang Susilowati melalui sambungan telepon internasional, Kamis (27/3) pagi, hanya dapat menangis. Sedangkan Supriadi, seperti dikutip Endang, mengatakan : ”Memohon ampun.”

Pertemuan dengan anaknya pada hari pertama, Selasa (25/3) hanya berlangsung selama 10 menit. Sedangkan pertemuan hari kedua, Rabu (26/3), mulai pukul 09.00 waktu setempat, berlangsung selama satu jam. Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengantar kedua orang tua tersebut bergantian masuk karena dibatasi lima orang saja. Hingga semalam, Ondawati menangis terus selama di kamar Hotel Borneo yang berhadapan dengan penjara tempat ditahannya Supriadi.

Muhammad Saleh dan Ondawati sewaktu bertemu anaknya bertanya kenapa bisa terjadi pembunuhan itu. ”Tapi pembicaraannya yang dilakukan dalam bahasa Sumbawa kurang lancar. Karena orang tuanya sulit bicara,” katanya.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» PELANTIKAN GUBERNUR NTB DITUNDA
08/28/2008 06:16 pm | 2 Comments
» MENDAKI RINJANI YANG CANTIK
08/28/2008 10:45 am | 1 Comment
» INDUSTRI AGRO DI PULAU SUMBAWA
08/28/2008 10:42 am | 3 Comments
» ABDUL MALIK JADI SEKDA NTB
08/27/2008 10:32 am | 4 Comments
» KPUD NTB KAWATIR JADWAL PELANTIKAN GUBERNUR NTB TERPILIH TERGANGGU
08/27/2008 04:29 am | 3 Comments
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge