MATARAM - Meskipun tidak dicalonkan oleh partai politik yang berhak mengusung bakal calon gubernur Nusa Tenggara Barat (bacagub NTB) periode 2008-2013, para calon independen (CI) tidak ditolak pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB tetap akan menerima pendaftaran para CI yang akan ikut pemilihan.
Pendaftaran yang dibuka 11 - 17 April mendatang, bisa dilakukan oleh mereka yang tidak diajukan oleh partai pengusung,. Sebab, KPUD NTB memiliki kewajiban untuk menerima pengajuan calon. Nantinya, mereka akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang memenuhi syarat yang ditetapkan akan melanjutkan mengikuti kwalifikasi.
Sekretaris KPUD NTB Chairul Mahsul dan Ketua Divisi Hukum, Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah KPUD NTB Mahsan mengemukakannya sewaktu dikonfirmasi, Kamis (20/3) pagi. ”Kami tidak bisa menghambat pendaftarannya. Organisasi massa pun bisa melakukannya. Silahkan mendaftar,” kata Chairul.
Namun, setelah berakhirnya masa pendaftaran, KPUD akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan para CI itu. Hanya saja, regulasi CI itu, diakui oleh Mahsan, belum keluar dari Pemerintah selaku pengambil keputusan.
Chairul Mahsul pun mengemukakan bahwa untuk CI belum diketahui persyaratan yang bisa lolos kwalifikasi. Berbeda dengan calon yang diajukan oleh partai pengusung harus memenuhi 17 syarat calon dan termasuk untuk partai pengusungnya ditambah 11 syarat.
Beberapa kali Komisi Nasional Pilkada Independen (Komnas PI) mendesak KPUD NTB untuk tidak menghalangi keikut sertaan CI dalam pilkada. Menurut Dewan Penasehat Komnas PI Lalu Ranggalawe yang pernah memenangkan perkara CI di Mahkamah Konstitusi, NTB merupakan salah satu simbol CI. ”Saya akan mendaftarkan diri pada waktunya,” ujarnya.(supriyantho khafid)


