MATARAM - Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Baderun Zaenal menyesalkan tidak dilibatkan dalam pembicaraan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2008 tanggal 4 Pebruari 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk pertambangan dan peruntukan lainnya. Tidak diketahuinya apakah sudah dilakukan konsultasi publik, tiba-tiba saja PP tersebut muncul.
Tidak dilibatkannya Dinas Kehutanan NTB tersebut disampaikan Baderun Zainal sewaktu menjelaskan permasalahan kehutanan di daerahnya, Selasa (18/3). Selain kerusakan hutan akibat masyarakat juga mengemukakan adanya lahan hutan seluas 6.400 hektar yang digunakan untuk keperluan kawasan pertambangan Proyek Batu Hijau PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. ”Saya merasa tidak pernah diajak bicara. Saat ini memang banyak kritik. Bagus,” ujarnya.
Menurut Baderun Zainal, untuk keperluan kawasan tambang tersebut PT NNT menggunakan lahan hutan produksi dan hutan lindung termasuk kawasan perlindungan untuk berbagai keperluan : penggalian lubang tambang, penimbunan (stockpile), penumpukan limbah padat, instalasi prosesing, jalan angkutan, pipa tailing (limbah) dan konsentrat, proses air tambang dan perumahan. Dari 6.400 hektar hanya 2.100 hektar yang dibuka. Selebihnya untuk kawasan perlindungan. Sampai tahun 2007 lalu tidak ada bukaan baru.
Manajer Public Relations PT NNT Kasan Mulyono mengemukakan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) untuk pinjam pakai lahan hutan seluas 6.400 hektar tersebut dilakukan terakhir tahun 2005. Jumlahnya, sesuai tagihan Dinas Kehutanan NTB sebesar Rp1,2 miliar. Hitungannya berdasarkan jumlah, jenis, dan diameter pohon dalam luasan area yang akan dibuka. ” Saat ini tidak dilakukan pembayaran baru, karena tidak ada area hutan yang dibuka lagi,”
Sebelumnya, dalam keterangan pers, pengkampanye hutan WALHI Rully Syumanda mengatakan bahwa harga hutan lebih murah dari harga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling. PP Nomor : 2 Tahun 2008 itu, memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per hektar.
Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. ”Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri ini,” ujarnya dalam rilis yang dikeluarkan bersama para pegiat lingkungan Walhi dan JATAM. Sebab, sewanya hanya Rp120 hingga Rp300 per meternya.(supriyantho khafid)


