MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengundang pegiat lembaga swadaya masyarakat di Mataram untuk menjelaskan macetnya proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Sabtu (15/3) siang. Semula kegiatan tersebut dijadwalkan dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi. Tetapi kehadirannya dibatalkan karena mendadak harus menyusul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melakukan kunjungan kerja di Dubai Uni Arab Emirat.
Mengawali penjelasannya di ruang rapat utama, bersama Sekretaris Daerah Abdul Malik dan Kepala Badan Komunikasi Informasi Daerah Nasibun, menyatakan dukungannya terhadap pemerintah pusat yang mengambil keputusan mengajukan Arbitrasi Internasional. ”Sebagai keputusan yang terbaik bagi kepentingan nasional. Khususnya kepentingan masyarakat NTB,” ujarnya.
Ia meyakini Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah akan mampu memenangkan persidangan arbitrase, dan berhasil memaksa NNT untuk segera melaksanakan kewajiban untuk mendivestasikan 10 persen sahamnya.
Menurutnya, tujuan pengajuan arbitrase internasional bukan untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan tersebut. Katanya, tidak serta merta apabila Arbitrase Internasional itu dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia, maka putus kontrak karya Newmont tersebut. Namun untuk menuntaskan penjualan saham kepada pemerintah daerah sebesar 10 persen yang nilainya mencapai US $ 391 juta. ”Divestasi yang dilalaikan Newmont itu yang diperkarakan,” ucapnya.
Selama ini, proses divestasi dua tahun yang diwajibkan dalam kontrak karya yaitu tahun 2006 sebesar tiga persen dan tahun 2007 sebesar tujuh persen, menurut Serinata, Newmont sama sekali tidak memiliki itikad baik. Berkali-kali memberikan alasan yang berbeda-beda demi menunda divestasi sesuai pasal 24 kontrak karya yang ditandatangani tahun 1986.
Gubernur NTB Lalu Serinata mengatakan PT NNT sejak awal tidak terbuka telah menggadaikan saham yang seharusnya menjadi milik masyarakat NTB. Pinjamanannya kepada bank-bank asing sebesar US $ 1 miliar. ”Seluruh saham telah digadaikan. Padahal 51 persen menjadi milik nasional,” ujarnya.
Dikemukakannya bahwa sebagai perusahaan multi nasional yang beroperasi di banyak negara, Newmont ternyata tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai dan mengandalkan uang pinjaman dalam menjalankan bisnisnya.
Ia pun menyesalkan Newmont yang dengan seenaknya telah melecehkan kemampuan masyarakat NTB yang meragukan dan menganggap status perusahaan daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Provinsi NTB sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki kemampuan lebih dari cukup untuk mengelola tambang Batu Hijau.
Ini, dikatakannya, merupakan bentuk dari penindasan harga diri dan pengusaaan ekonomi nasional dan daerah yang tidak memiliki kualifikasi mewakili pemerintah daerah. Karenanya, ia juga menyerukan masyarakat Indonesia khususnya NTB bersatu melawan penindasan yang dilakukan NNT demi tercapainya kesejahteraan masyarakat NTB. Koordinator Lembaga Pemantau Kebijakan Publik M Ilyas Salman menyatakan setuju dan mendukung. ”Bersatu untuk melawan penindasan,” ucapnya.
Manajer Public Relations sewaktu menjelaskan kepada wartawan sebelumnya, di Hotel Grand Legi Mataram Selasa (26/2) sore mengatakan bahwa PT NNT ingin tetap melanjutkan pembicaraan dengan pemerintah. ”Pemegang saham tetap ingin mematuhi kewajiban sehingga disepakati. Tetap ingin komitmen,” ujarnya. Menurutnya, dijadikannya agunan saham PT NNT pada bank internasional bukan masalah dan tidak perlu dipermasalahkan.
Kemudian disangkalnya bahwa pembicaraan divestasi mengalami jalan buntu karena sudah 12 dari 14 item pembicaraan yang dapat diselesaikan. Sisa dua item yang belum disepakati adalah saham dua persen yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang sebenarnya jual belinya sudah selesai. ”Kami tetap mengatakan sah,” katanya. Masalah lainnya, adalah transparansi siapa yang harus membeli dan asal usul uang Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten sumbawa Barat. Sebab, PT NNT juga ingin memastikan bahwa divestasi dilakukan sesuai kontrak karya. (supriyantho khafid)




