MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sudah melakukan pemeriksaan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa dan warga Denpasar Bali selaku pembeli pulau Panjang di Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. Pengusutan diakui oleh Kepala Polda NTB Brigjen Wawan Hendrawan tidak mudah karena sudah banyak pejabatnya yang berpindah tugas.
Penanganan penjualan pulau Panjang tersebut dikemukakan menjawab wartawan, Rabu (12/3) di Mataram. Menurutnya, sudah dilakukan pengecekan siapa yang beli siapa yang jual. ”Pengecekan dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak,” katanya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Hoedi Suryanto ikut menjelaskan bahwa pembelinya sewaktu dilakukan pemeriksaan di Bali mengaku terima beres dari Acung yang disebutnya sebagai perantara. ”Dalam pemeriksaan mengatakan tahu beres saja,” ucapnya. Katanya, dalam proses pembeliannya sudah menghubungi orang yang selama ini diketahui yang menggarap tanah di pulau tersebut.
Juga disebutkan bahwa sebenarnya pulau tersebut bukan hendak ditawarkan penjualannya seperti yang dimuat oleh pengelola website di Bali tersebut. Masih pengakuan kepada polisi, menjelaskan hendak dicarikan pemodal untuk melakukan investasi di sana. ”Tawaran yang dilakukan dalam website itu kelewat batas,” ujar Hoedi mengutip keterangan kepada polisi.
Made Sutrisna dan keluarganya membayar tanah pulau Panjang, Mariam Besar dan Mariam Kecil di Desa Teluk Santong seluruhnya seluas 20 hektar hanya Rp15 juta. Semula, menurut Kepala Dusun Labuan Jontal Samsudin Yakub dijanjikan Rp2,5 juta per hektar. Waktu itu, 2003, ia sebagai penanda tangan kwitansi penerimaan pembayaran karena menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Teluk Santong.
Sejak berkembangnya pariwisata di Lombok dan Sumbawa mulai 1987, tanah-tanah di sekitar pantai dan bahkan pulau-pulau tanpa penduduk menjadi incaran spekulan untuk diambil alih. Diduga, semua tanah di pulau-pulau kecil di Lombok dan Sumbawa sudah beralih kepemilikannya kepada orang-orang asing.
Terakhir terungkap, adanya pulau Gili Rengit seluas 22 hektar di Sekotong Lombok Barat yang dimiliki perorangan, I Gede Wiratha dan keluarganya. Wawan Hendrawan mengaku, Selasa (11/3) malam baru memperoleh informasi dari Gubernur NTB Lalu Serinata mengenai kepemilikan pulau tersebut. ”Akan segera ditelusuri penjualan Gili Rengit tersebut,” katanya.(supriyantho khafid)


