MATARAM - Saling tempuh Arbitrase antara Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dilakukan untuk menyelesaikan seretnya proses divestasi sahamnya. Senior VP & Chief Finance Officer, Newmont Mining Russell Ball, melalui rilis yang dikirimkan Public Relations PT NNT, Senin (3/3) petang menyebutkan bahwa PT NNT mendaftarkan sengketa divestasi ke Arbitrase Internasional.
Menurut Ball, PT NNT dan para pemegang saham asingnya percaya bahwa sengketa ini bisa diselesaikan tanpa menempuh arbitrase. Disyukurinya bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa jika sengketa ini tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi, maka sengketa ini harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa sesuai Kontrak Karya (KK).
”Disesalkan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan pengaduan ke arbitrase internasional,” ujarnya. Padahal telah ada kemajuan yang nyata dalam proses divestasi yang dibuktikan dengan dicapainya kesepakatan dengan Kabupaten Sumbawa. Perwakilan PT NNT dan para pemegang saham asingnya mengharapkan pertemuan lanjutan Senin (3/3) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ingin mendapatkan arahan lebih lanjut.
Langkah pemerintah yang mengajukan Arbitrase ini juga telah mendorong PT NNT dan para pemegang saham asingnya untuk juga mengajukan arbitrase internasional untuk memastikan semua haknya dilindungi dan untuk memastikan bahwa PT NNT tidak melanggar Kontrak Karya dan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk menghentikan Kontrak Karya.
PT NNT dan pemegang saham asingnya tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Kontrak Karya. PT NNT berketetapan bahwa meskipun arbitrase didaftarkan, proses divestasi akan berlanjut terus.(supriyantho khafid)


