MATARAM - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Nusa Tenggara Barat (Hipmi NTB) Barry Jadid meminta PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) segera menuntaskan proses divestasi sahamnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebelum berakhirnya tenggat waktu yang diberikan Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Barry Jadid yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) NTB mengemukakannya, Kamis (28/2) siang di Mataram. ”Berikanlah rakyat NTB kenikmatan hasil perut buminya. Tanah tambang itu bumi kita,” katanya. Sebab, keharusan divestasi dua tahun terakhir, 2006 dan 2007 seluruhnya sebanyak 10 persen saham berlarut-larut tidak mencapai kesepakatan selama dua tahun.
Menurutnya, kalau PT NNT ingin tahu siapa penyandang dana di belakang pemerintah daerah karena kekawatiran adanya mitra pengusaha, ia sebaliknya mempertanyakan penggadaian saham perusahaan sebesar US $ 1 milyar untuk pinjaman dana operasional perusahaan menambang Batu Hijau. ”Pemerintah akan bermitra dengan siapa bukan masalah. Semua orang bermitra kok,” ucapnya. Barry Jadid, 47 tahun, mengaku sehari sebelumnya telah dimarahi oleh seorang pejabat perusahaan karena mengemukakan pendapatnya melalui media.
Dimintanya PT NNT berkeadilan melakukan pemerintah daerah dalam usahanya memperoleh sahamnya. Disebutkannya, bahwa terlalu banyak pengusaha yang meminati untuk menjadi pemerintah. Dicontohkannya, sebuah perusahaan negeri adi daya juga menjadi mesin uang presidennya. ”Terlalu banyak perusahaan yang mau menjadi mitra. Itu nanti,” katanya. Tapi, ia meminta hendaknya tidak ada yang mengalihkan tuduhan karena latar belakang politik seperti informasi yang dikembangkan di kalangan masyarakat.
PT NNT melalui siaran pers yang dikirimkan, Kamis (28/2) malam mengatakan tentang saham yang diagunkan sebenarnya sejak April 2007 lalu oleh pemegang saham asingnya telah diberitahukan kepada pihak-pihak terkait termasuk Pemprov NTB dan KS, pada pertemuan 27 April 2007. Dijelaskan bahwa persoalan mengenai saham yang diagunkan telah dibicarakan dan dicatat dalam notulen rapat.
Pengagunan saham PT NNT, dikatakan telah menerima persetujuan dari tiga institusi pemerintah, yaitu Departemen ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bank Indonesia (BI) pada saat mengajukan rencana investasi dan pembiayaannya beserta persyaratan yang diminta pihak bank, termasuk antaranya pengagunan saham milik investor, pada tahun 1997.
Vice President & Chief Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes menolak pendapat bahwa saham-saham tersebut harus bersih dan bebas dari ikatan-ikatan pengagunan pada saat dilakukan penawaran saham untuk dijual. ”Kami tidak sependapat,” ucapnya.
Menurut jadwal pelunasan, PT NNT akan selesai melunasi seluruh pinjamannya senilai US $ 1 miliar pada tahun 2014. Dalam sepuluh tahun terakhir, PT NNT selalu membayar cicilan pinjamannya. Saat ini sisa pinjamannya adalah sekitar US$ 400 juta.
Semua fakta ini, termasuk jadwal pelunasan, telah diketahui pada tahun 1997. Pada saat itu Departemen ESDM, BKPM, dan BI tidak menganggap bahwa pengaturan pembiayaan bertentangan dengan Kontrak Karya yang ditandatangani tahun 1986 atau kewajiban divestasi. ”Karena, jika bertentangan, mereka tidak akan memberikan persetujuannya,” ujar Blake Rhodes.(supriyantho khafid)




