Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Tuesday, 26 February 2008 • EKONOMI

MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengusulkan pemerintah pusat segera menerbitkan undang-undang tentang pertambangan yang baru sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan, terutama memberi pengaturan yang jelas antara kewenangan pemerintah dan daerah serta mengakomodir kondisi dan daya saing daerah.

Menurutnya, berdasar UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang pengelolan pertambangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001, antara lain mengatur kewenangan pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan daerah. ”Saya pandang sudah tidak relevan lagi,” kata Serinata sewaktu bertemu enam orang anggota Tim Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa (26/2).

Perubahan UU pertambangan tersebut dinilai penting dilakukan untuk menghindari terjadinya berbagai benturan kepentingan yang akan merugikan. Misalnya pembagian hasil antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan daerah penghasil, termasuk dalam penentuan kontrak karya (KK) selama ini belum sepenuhnya melibatkan dan mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat atau daerah.

Akibatnya, dikatakan Serinata, muncul berbagai kasus pertambangan di daerah, seperti saat ini terjadi di NTB yaitu kasus divestasi PT NNT yang berlarut-larut dan sulit tertangani. Padahal dalam pasal 24 point 4 kKK antara Pemerintah RI dengan Newmont yang ditanda tangani 2 Desember 1986 sudah jelas dinyatakan bahwa PT NNT seharusnya sudah mendivestasikan 10 persen sahamnya kepada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB. Selambat-lambatnya pada akhir Desember 2007. Namun kenyataannya, Newmont malah sudah menjaminkan seluruh sahamnya kepada bank internasional. Sehingga saham yang seharusnya didivestasikan kepada pemerintah daerah juga telah menjadi agunan pinjaman bank oleh Newmont. Ini artinya Newmont melakukan perbuatan tidak jujur yang bukan hanya berpotensi merugikan pemerintah Indonesia dan masyarakat NTB khususnya. Tetapi juga merupakan tindakan pelecehan terhadap martabat bangsa.

Masih kesal terhadap PT NNT yang dituduh melakukan pemaksaan kehendak untuk menggunakan pinjaman uangnya guna membayar divestasi sahamnya, Serinata juga mengatakan bahwa membayar divestasi saham dengan uang Newmont tersebut sama artinya dengan jeruk minum jeruk. ”Sahamnya dipecah-pecah sehingga tidak mungkin pemegang saham itu bisa masuk manajemen,” ucapnya.

Sampai saat ini pemerintah daerah tidak ada yang tahu jumlah sebenarnya konsentrat yang dikirim untuk diproses ke Smelter di Jepang dan Singapura. PT NNT menghasilkan keutungan setahun Rp4,5 triliun namun pemerintah daerah penghasil tambang hanya mendapatkan royalti Rp60 miliar setahun atau diperkirakan selama 20 tahun penambangan hanya mendapatkan tidak lebih Rp1 triliun.

Ketua Tim PAH II DPD RI Syahdan Ilyas mengemukakan pengawasannya juga dilakukan mendatangi NNT dan melakukan tanya jawab, Rabu (27/2). Selanjutnya akan bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam dengar pendapat. ”Jangan main-main dengan divestasi,” katanya.(supriyantho khafid)

1 Comment »
  • Kita memang belum lepas dari ‘penjajahan’ asing. Ini puncak gunung es dari apa yang sering diteriakkan Amien Rais soal keharusan memeriksa kembali seluruh kontrak karya pertambangan Indonesia dengan pihak asing.

    Bagaimana mungkin kekayaan kita diangkut keluar dalam jumlah yang bahkan tidak bisa diketahui berapanya. Bukankah ini ‘penjarahan’ kasat mata yang dibiarkan berjalan puluhan tahun dan belum ada tindakan tegas apapun?

    Alamaaak, para pemimpin mestinya bisa mengambil inspirasi dari sikap para founding father seperti Bung Karno yang berani keluar dari PBB sekalipun untuk membela prinsip dan harga diri bangsa.

    Ayo Pak Serinate maju terus. Kepentingan masyarakat NTB harus jadi pertimbangan nomor satu dalam deal-deal pemerintah dengan NNT atau perusahaan asing apapun yang mau mengolah kekayaan alam NTB.

    Comment by lekongjae — February 26, 2008 @ 8:52 pm

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
    11/20/2008 06:08 am | 5 Comments
    » 3 KELOMPOK PETANI ANGGREK DIBANTU RP750 JUTA
    11/20/2008 12:49 am | 1 Comment
    » PEMPROV NTB SIAPKAN LAYANAN KESEHATAN
    11/19/2008 10:53 pm | 1 Comment
    » ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN 4-9 PERSEN
    11/19/2008 09:09 pm | 1 Comment
    » NTB TERIMA RIBUAN GURU BARU
    11/19/2008 02:31 pm | 6 Comments
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge