MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengusulkan pemerintah pusat segera menerbitkan undang-undang tentang pertambangan yang baru sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan, terutama memberi pengaturan yang jelas antara kewenangan pemerintah dan daerah serta mengakomodir kondisi dan daya saing daerah.
Menurutnya, berdasar UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang pengelolan pertambangan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001, antara lain mengatur kewenangan pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan daerah. ”Saya pandang sudah tidak relevan lagi,” kata Serinata sewaktu bertemu enam orang anggota Tim Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa (26/2).
Perubahan UU pertambangan tersebut dinilai penting dilakukan untuk menghindari terjadinya berbagai benturan kepentingan yang akan merugikan. Misalnya pembagian hasil antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan daerah penghasil, termasuk dalam penentuan kontrak karya (KK) selama ini belum sepenuhnya melibatkan dan mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat atau daerah.
Akibatnya, dikatakan Serinata, muncul berbagai kasus pertambangan di daerah, seperti saat ini terjadi di NTB yaitu kasus divestasi PT NNT yang berlarut-larut dan sulit tertangani. Padahal dalam pasal 24 point 4 kKK antara Pemerintah RI dengan Newmont yang ditanda tangani 2 Desember 1986 sudah jelas dinyatakan bahwa PT NNT seharusnya sudah mendivestasikan 10 persen sahamnya kepada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB. Selambat-lambatnya pada akhir Desember 2007. Namun kenyataannya, Newmont malah sudah menjaminkan seluruh sahamnya kepada bank internasional. Sehingga saham yang seharusnya didivestasikan kepada pemerintah daerah juga telah menjadi agunan pinjaman bank oleh Newmont. Ini artinya Newmont melakukan perbuatan tidak jujur yang bukan hanya berpotensi merugikan pemerintah Indonesia dan masyarakat NTB khususnya. Tetapi juga merupakan tindakan pelecehan terhadap martabat bangsa.
Masih kesal terhadap PT NNT yang dituduh melakukan pemaksaan kehendak untuk menggunakan pinjaman uangnya guna membayar divestasi sahamnya, Serinata juga mengatakan bahwa membayar divestasi saham dengan uang Newmont tersebut sama artinya dengan jeruk minum jeruk. ”Sahamnya dipecah-pecah sehingga tidak mungkin pemegang saham itu bisa masuk manajemen,” ucapnya.
Sampai saat ini pemerintah daerah tidak ada yang tahu jumlah sebenarnya konsentrat yang dikirim untuk diproses ke Smelter di Jepang dan Singapura. PT NNT menghasilkan keutungan setahun Rp4,5 triliun namun pemerintah daerah penghasil tambang hanya mendapatkan royalti Rp60 miliar setahun atau diperkirakan selama 20 tahun penambangan hanya mendapatkan tidak lebih Rp1 triliun.
Ketua Tim PAH II DPD RI Syahdan Ilyas mengemukakan pengawasannya juga dilakukan mendatangi NNT dan melakukan tanya jawab, Rabu (27/2). Selanjutnya akan bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam dengar pendapat. ”Jangan main-main dengan divestasi,” katanya.(supriyantho khafid)


