MATARAM - Ratusan karyawan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) rendah kinerjanya. Mereka ada yang suka mangkir dari tugasnya, kedatangannya di kantor terlambat dan sebaliknya juga pulang mendahului waktu yang seharusnya. Karenanya, Pemprov NTB akan menertibkan para karyawan - baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (PTT) - dengan cara memberlakukan sanksi pengurangan tunjangan penghasilan berdasar enam jenis penilaian.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Sirojul Munir mengemukakan bahwa ada sejumlan PNS yang tingkat kehadirannya sangat rendah. ”Masih ada yang menganggap kantor sebagai perusahaan pribadi sehingga masuk kantor semaunya saja,” kata Sirojul di depan para pejabat kepegawaian, Sabtu (23/2).
Sejak awal Pebruari 2008 ini, di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) NTB diberlakukan absensi menggunakan sidik jari sesuai standar Badan Kepegawaian Nasional. Ini dikeluhkan oleh sebagain karyawan karena merasa selalu dijadikan kelinci percobaan disiplin. Padahal, banyak karyawan yang berada di kantor dinas dan badan di luar Setda NTB masih seenaknya datang dan pulang tidak tepat waktu. Selain itu, juga tidak sama perlakuan disiplin yang diterapkan kepada staf dan pejabat.
Sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor : 38 Tahun 2008, para PNS dan PTT menerima tunjangan mulai dari eselon I/b sebesar Rp8,5 juta sampai staf golongan I sebesar Rp380 ribu dan PTT Rp300 ribu. Secara keseluruhan nilai anggaran untuk tunjangan mencapai Rp64 miliar setahun.
Tidak hanya kriteria unsur disiplin saja yang diterapkan untuk pemberlakuan pemberian tunjangan namun juga melihat kinerja. Misalnya aspek kinerja dan indikatornya. Ada lima item pemahaman tugas pokok dan fungsi yang diberikan bobot dan rentang penilaian. Setiap pelanggaran : terlambat datang, pulang cepat, tidak hadir, meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin, tidak mengikuti kegiatan kenegaraan dan yang menerima sanksi disiplin sesuai PP 30 Tahun 1980, akan dikurangi tunjangannya mulai dari lima persen sampai 60 persen. ”Pengurangan tunjangannya berdasar pelanggaran dan sanksinya penguranngannya akan dihitung keseluruhannya,” ujar Asisten III Sekda NTB Nasibun.
Menurutnya, para pejabat juga ditertibkan kehadiran dan kedisiplinannya. Untuk para kepala dinas dan badan, wewenang penertiban dilakukan oleh Sekda NTB. Sedangkan pelaksanaan penertiban awal dilakukan di lingkungan Setda NTB mengingat kedudukannya sebagai markas besar Pemprov NTB. ”Kalau di sini sudah tertib akan diikuti oleh kantor yang ada di luar,” katanya.(supriyantho khafid)




