MATARAM - Lebih 1.000 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok yang mengalami penipuan oleh calo dan perusahaan jasa TKI (PJTKI). Rata-rata mereka dirugikan hingga Rp5 juta bahkan diantaranya membayar Rp20 juta setelah gagal berangkat dan ditolak bekerja di negara tujuan. Terbesar disebabkan oleh pemalsuan dokumen, gaji yang rendah dan tidak sesuai perjanjian kerja sehingga timbul status menjadi pendatang haram akibat meninggalkan majikan lama. Lainnya, penganiayaan dan perkosaan.
Masalah penipuan terhadap TKI tersebut dikemukakan oleh dua lembaga advokasi TKI yang bekerja di wilayah Lombok dan Sumbawa, sewaktu bertemu LombokNews, Kamis (20/2). Kordinator Divisi Advokasi Koslata Muhammad Saleh mengatakan adanya pemalsuan identitas dalam dokumen pemberangkatannya menyebabkan mereka akhirnya dideportasi. Sewaktu diperiksa, mereka tidak sadar kalau identitas dalam dokumennya berbeda dengan aslinya. ”Misalkan namanya Saleh di dalam dokumen menjadi Abdullah,” katanya.
Pemalsuan lain juga dilakukan terhadap dokumen bebas fiskal yang seharusnya dibuat oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB namun dibuat sendiri oleh oknum PJTKI yang mengakibatkan 1.000an TKI yang bersangkutan tidak dapat diberangkatkan. Ada pula ketidak benaran hasil pemeriksaan kesehatan sehingga sewaktu ditemukan tidak sehat setelah berada di Malaysia, TKI tersebut ditolak bekerja. Ketidak sesuaian perjanjian kerja meliputi gaji yang dicantumkan upahnya 18 Ringgit Malaysia (RM) perhari ternyata hanya dibayar 10-12 RM. ”Ini yang menyebabkan mereka mencari tempat bekerja baru sehingga dicap pendatang haram,” ujarnya.
Direktur Pelaksana Panca Karsa Baiq Halwati pun menghitung yang melapor ke lembaganya mencapai 200 orang tenaga kerja wanita (TKW) yang memilih tujuan bekerja di Malaysia, Singapura, Saudi Arabia. ”Mereka yang umumnya diberangkatkan melalui Jakarta tidak diperlakukan secara manusiawi dan terlantar,” kata Halwati.
Khusus TKW ini, juga mengadu adanya penganiayaan oleh keluarga majikan terhadap Baiq Mustiani asal Desa Sukadana Terara Kabupaten Lombok Timur. Januari 2008 lalu, ia dipulangkan oleh polisi Madina setelah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan pangkal pahanya mengalami patah tulang. Sempat selama 22 hari dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta sebelum dijemput oleh keluarga yang membawa pulang ke Lombok.
Penipuan terhadap calon TKI yang ditawari bekerja magang di Jepang dilakukan pula oleh oknum tutor Balai Latihan Kerja di Mataram. Pelapor, Habibi warga Bagik Polak Jerneng Lombok Barat mengaku dirugikan hingga Rp21 juta sesuai kesepakatan untuk pembiayaan pemberangkatannya. ”Padahal tidak ada program pemberangkatan magang ke Jepang,” ucapnya.
Panca Karsa juga sedang menangani perkara hukuman gantung TKI asal Kabupaten Sumbawa Barat Edi Sahputra. Tidak diketahui secara jelas penyebab perkaranya, hanya memperoleh informasi dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur bahwa Edi Sahputra berada di dalam penjara. Untuk itu, dilakukan kordinasi guna dapat memberangkatkan wakil keluarganya menemui Edi Sahputra di Malaysia.(supriyantho khafid)


