MATARAM - Mungkin ini yang pertama kalinya di Indonesia, jabatan Wakil Bupati Dompu yang lowong harus diisi. Ini setelah pejabatnya Syaifurrahman Salman sejak 30 Agustus 2007 lalu sudah diangkat sebagai Bupati Dompu. Ia menggantikan pejabat lama pasangannya sendiri Bupati Dompu Abubakar Ahmad yang telah dihukum dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perkara tuduhan korupsi.
Menurut Kepala Sub Bagian Perangkat Daerah Biro Pemerintah Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Husein Thoha, untuk pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong tersebut, telah diterima surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor : 13252/1817/OTDA tanggal 2 Oktober 2007. Gubernur NTB pun telah menyusulinya dengan surat Nomor : 132.958/Pem Tanggal 31 Oktober 2007. ”Usulan sudah ada yang dikirimkan kepada Gubernur NTB,” ujarnya. Namun, yang mengambil keputusan menetapkan calon yang diajukan pejabat Bupati Dompu adalah DPRD Dompu.
Sesuai Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pengisian jabatan Wakil Bupati yang lowong, karena masa jabatannya hingga 9 Agustus 2010, Partai Merdeka selaku partai pengusung Abubakar Ahmad - Syaifurrahman Salman sebagai pasangan calon waktu itu sudah mengajukan dua nama pengganti yaitu dua orang PNS di Departemen Perhubungan Syamsudin MK dan mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Mulyadin.
Lainnya, Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia melalui suratnya Nomor : 005/KEP/DPCPPNUI/VIII/2008 juga mengajukan nama calonnya Ketua DPRD Dompu dari Fraksi Partai Golkar AM Talib HM Ali dan Burhanudin M Ali.
Syaifurrahman Salam sudah mulai melaksanakan tugas sebagai Bupati Dompu sejak 12 Desember 2006 setelah dilakukan penyerahan SK Mendagri Nomor : 13.52-634 tertanggal 6 Desember 2006 yang memberhentikan sementara. Ketika itu perkara Abubakar Ahmad ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan berdasar surat kawat Menteri Dalam Negeri Nomor : 131/52/1693/SJ tanggal 7 Agustus 2006, Gubernur Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan surat melaksanakan tugas Nomor : B1.507/Pem tanggal 26 Agustus 2006 yang diberikan kepada Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman.(supriyantho khafid)


