MATARAM - Selasa (12/2) pagi, dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang pertama Tahun 2008, DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di ruang rapat utama, Gubernur NTB Lalu Serinata menjawab pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan pada pemandangan umum terhadap empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi NTB, pada rapat sebelumnya, Rabu (6/2).
Pemprov NTB mengajukan raperda Investasi Pemerintah, Kenaikan Tarif RSU Mataram, Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil.
Pertama, Serinata mengemukakan jawaban terhadap pertanyaan Faksi Partai Golkar. Berkaitan dengan pertanyaan mengenai upaya yang telah dilakukan dalam rangka sinkronisasi RPJP dengan aspirasi berbagai elemen masyarakat, serta kepentingan dan harapan berbagai pihak, bahwa dalam proses penyusunan raperda ini, pemerintah daerah pada dasarnya telah melewati tahapan penyusunan sebuah produk hukum daerah, yaitu diawali dengan pelaksanaan konsultasi publik untuk menampung aspirasi, harapan dan keinginan masyarakat, terutama pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder lainnya.
Dalam kaitannya dengan sinkronisasi RPJP inipun, telah dilakukan serangkaian proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terutama dalam forum musrenbang RPJP yang dilaksanakan pada tanggal 11 - 14 Desember 2006. Demikian pula sebaliknya, ketika kabupaten/kota melakukan musrenbang RPJP, pihak provinsi pun memberikan masukan dan saran dalam penyusunan RPJP kabupaten/kota. Penjelasan tersebut sekaligus disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Terkait dengan efektifitas perda nomor 14 tahun 2001, dikaitkan dengan kendala yang dihadapi sehingga terjadi usulan perubahan tarif pada RSU Mataram; disampaikan bahwa, pertama, dasar perhitungan penetapan tarif tahun 2001 tersebut, belum didasarkan pada perhitungan unit cost, sehingga sampai saat ini masih ada beberapa layanan dengan tarif dibawah biaya yang dibutuhkan bagi penyediaan layanan semestinya. Kedua, fluktuasi harga bahan medis habis pakai (BHMP), alat medis habis pakai (AMHP), obat dan lain-lain yang cenderung terus meningkat. Ketiga, nilai tarif tahun 2001 tidak memberikan peluang bagi RSUD Mataram untuk melakukan pemeliharaan peralatan berteknologi seperti mesin pencuci darah, apalagi akan melakukan pengembangan maupun pengadaan.
Hal-hal inilah yang kirannya menjadi pertimbangan kebijakan perlunya penyesuaian tarif ini, sehingga seiring dengan peningkatan kemampuan dan daya dukung yang ada, optimalisasi pelayanan juga akan diupayakan terus meningkat. Penjelasan ini sekaligus disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai pengaruh perubahan tarif terhadap pasar atau pasien yang akan ditangani oleh rumah sakit, serta apakah kenaikan tarif ini tidak akan membebani masyarakat miskin. Dikemukakannya, sangat sependapat dengan kerisauan ini, namun untuk dimaklumi bahwa penyesuaian tarif ini, sama sekali tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat, terlebih masyarakat miskin. Justru sebaliknya akan membantu masyarakat miskin, karena sasaran kebijakan penyesuaian tarif ini sesungguhnya hanya untuk pasien kelas I, VIP, dan Super VIP. Dengan demikian, RSUD Mataram akan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan subsidi silang bagi pasien yang memanfaatkan fasilitas miskin, perlu ketahui bahwa selama ini tarif di kelas iii jauh lebih rendah atau dibawah tarif yang sebenarnya.
Nah, kekurangan biaya pasien miskin di kelas III inilah yang kemudian disubsidi oleh RSUD Mataram melalui pendapatan yang berasal pasien di kelas I, VIP dan Super VIP.
Perlu dimaklumi juga bahwa tarif bagi masyarakat miskin tetap tidak berubah, sesuai ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian tarif yang diajukan ini pun masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif rumah sakit kompetitor lain yang ada di Mataram. Inilah kemudian yang melatarbelakangi pemikiran pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif saat ini. Penjelasan ini sekaligus ditujukan untuk menjawab pertanyan yang sama dari Fraksi PDIP.
Terkait mengapa dalam tarif tercantum jasa pelayanan tenaga medis maupun tenaga administratif, padahal SDM RSUD Mataram telah digaji oleh pemerintah. Jawabnya, tentu karena RSUD Mataram memberikan pelayanan 24 jam, sehingga kebijakan pemerintah melalui Menteri Kesehatan yang telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan Gubernur Nomor : 298 tahun 2002 tentang unit swadana yang menyebutkan bahwa 40 persen pendapatan fungsional RSUD Mataram diperuntukkan sebagai jasa pelayanan. Dengan demikian, penyesuaian tarif ini tentu tidak berkontribusi secara langsung terhadap PAD, melainkan dihajatkan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan yang lebih berkualitas . Penjelasan ini sekaligus untuk menjawab pertanyan yang sama dari Fraksi Partai Bulang Bintang (PBB).
Terkait raperda Investasi khususnya mengenai efektivitas kerja sama antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pihak ketiga. Pada dasarnya hal tersebut sangat ditentukan oleh aktivitas pihak ketiga yang bersangkutan serta jenis atau status investasi (penyertaan modal/saham) Pemda pada pihak ketiga itu sendiri. Sedangkan untuk investasi yang dilakukan pada BUMD seperti pada PT Bank NTB dan BPR LKP, sampai saat ini dinilai efektif karena telah memenuhi tujuan Pemda untuk berinvestasi yaitu mampu memberikan kontribusi bagi PAD meskipun tingkat efektifitasnya mungkin masih belum memenuhi harapan. Sedangkan khusus investasi pada PT Gerbang Emas, diakui saat ini belum dapat memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan PAD, dikarenakan perusahaan tersebut, kini sedang mulai merintis dan mengembangkan usahanya.
Berkenaan kontribusi dari hasil investasi dengan pihak ketiga yang telah dilakukan selama ini diakui bahwa telah mampu memberikan kontribusi. Misalnya pada Lombok Post dengan nilai investasi sebesar Rp1 milyar saat ini sudah memberikan keuntungan berupa pembagian laba dan pada PT Askrida dengan nilai investasi sebesar Rp30 juta. Namun ada pula yang belum mampu memberikan kontribusi misalnya investasi pada Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) dan Sire Tourism Development Corporation (STDC), karena saham yang dimiliki pemda hanya berupa saham emas atau saham kosong, ketiadaan kontribusi ini juga disebabkan pihak ketiga tersebut belum memulai aktivitas eksploitasinya. Sedangkan mengenai pengaruh perda investasi terhadap peningkatan minat investasi didaerah, tentu hal ini agak sulit diprediksikan seberapa besar dampaknya terhadap minat investor untuk memasukkan modalnya didaerah, mengingat substansi perda investasi ini adalah khusus tentang investasi pemerintah daerah. ”Namun saya tetap optimis,” ujanya mengenai kehadiran perda tersebut, diyakini perlahan namun pasti akan dapat meningkatkan minat investor untuk memanamkan modalnya.
Karena nya kedepan, investasi pemda tentu tidak hanya berorientasi jangka pendek saja, melainkan harus prospektif bersifat jangka panjang sebagaimana investasi kita pada Bandara Internasional Lombok (PT Angkasa Pura I). Hal ini jelas memiliki dampak jangka panjang yang sangat menjanjikan.
Berkaitan pertanyaan mengenai payung hukum yang mendasari raperda pengelolaan wilayah pesisir (PWP) tersebut, dapat dijelaskan bahwa kehadiran raperda ini sesungguhnya dalam rangka pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil di daerah. Diakui bahwa beberapa peraturan sebagai petunjuk teknis dari undang-undang tersebut, memang sebagian belum diterbitkan baik berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Namun perlu dicatat bahwa substansi materi raperda PWP NTB ini, sudah pasti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Apalagi bertentangan dengan kepentingan umum khususnya kepentingan masyarakat wilayah pesisir. Justru, kehadiran raperda ini akan menjadi sebuah peraturan yang sangat diperlukan sebagai dasar bagi penataan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut didaerah ini, sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di NTB. Penjelasan ini, sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Mengenai penyelesaian persoalan atas penjualan pulau-pulau kecil yang sempat mengemuka di media cetak maupun elektronik, dapat dijelaskan bahwa, pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait dengan status kepemilikan lahan pulau-pulau yang diperjual belikan tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian ternyata ditemukan penyimpangan dalam proses kepemilikannya, sehingga saat ini pihak-pihak yang terlibat didalamnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menjawab Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) berkaitan dengan RPJP dan PWP, sesungguhnya telah memenuhi prasyarat untuk terwujudnya suatu peraturan daerah dan eksekutif telah memberikan penjelasan yang sepadan mengenai hal tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda persetujuannya. Hal ini senapas dengan pendapat Fraksi PPP bahwa raperda RPJP tahun 2007-2027 ini, sifatnya sangat strategis dan mendesak, karena dibutuhkan oleh gubernur masa jabatan berikutnya, sehingga RPJP harus segera dibahas dan disyahkan. Pada prinsipnya hal tersebut, juga menjadi pemikiran dan keinginan eksekutif. Untuk itu, apresiasi positif, sekaligus penghargaan dan terima kasih atas pemahaman Fraksi PPP dan PBB akan pentingnya keberadaan perda RPJP dan PWP bagi pembangunan masyarakat dan daerah ntb kedepan ini.
Berkenaan pertanyaan tentang mou pembangunan BIL, pada prinsipnya hal tersebut hanya mengatur kesepakatan untuk melakukan kerjasama dalam pembangunan BIL dengan penegasan bahwa pemda provinsi NTB sepakat menyertakan modalnya sebesar Rp110 milyar, dan pemda Kabupaten Lombok Tengah Rp40 milyar. Sedangkan terkait mengenai bentuk kerjasama yang diharapkan, hal itu sesungguhnya sangat tergantung pada jenis investasinya. Jika yang direncanakan jenis investasi pemda adalah penanaman modal pada proyek pembangunan, atau pembangunan infrastruktur, maka wujud kerja samanya dapat berupa penanaman modal atau sewa menyewa infrastruktur yang dibangun. Namun sebelumnya, tentu akan dilakukan studi kelayakan. Dan terkait status tanah pemda yang akan dilakukan tukar guling maka terlebih dahulu akan dilakukan sertifikasi, terutama sekali setelah ada sumbang saran dari legislatif.
Mengenai kondisi akhir PT Bank NTB; dapat dijelaskan bahwa dari sisi keuangan Bank NTB tercatat sebagai bank sehat sebagaimana diakui juga oleh Bank Indonesia. Sedangkan dari sisi manajemen memang masih memerlukan pembenahan. Dan untuk dimaklumi bahwa penggantian manajemen saat ini sedang dalam proses fit and profer test sesuai ketentuan Bank Indonesia. Selanjutnya mengenai keberadaan pansus DPRD bagi Bank NTB, karena hal itu telah menjadi kesepakatan, tentu saya juga menyambut baik Dan semoga dengan kehadiran pansus tersebut akan dapat mepercepat proses pemulihan manajemen PT Bank NTB kedepan.
Berkenaan dengan realisasi dana dukungan pemda untuk pembangunan BIL pada tahun anggaran 2007 lalu, disampaikan bahwa hal itu telah dilaksanakan dan realisasi fisik yang dicapai pun telah sesuai dengan tahapan dan besaran dana yaitu Rp14,5 milyar. Sedangkan untuk tahun 2008 ini, realisasi dana dukungan tersebut akan segera diproses setelah adanya penetapan pimpinan proyek dari pihak PT Angkasa Pura I sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang sistem manajemen pengelolaan dana di RSUD Mataram selama ini, dapat dijelaskan bahwa secara umum pengelolaan dana di RSUD Mataram didasarkan pada, pertama kepres nomor 80 tahun 2003 tentang sistem pengadaan barang dan jasa, serta kepmendagri nomor 13 tahun 2006 dan aturan-aturan pengelolaan keuangan yang berlaku; kedua keputusan Gubernur NTB nomor 342 tahun 2002, tentang penggunaan dana swadana daerah pada rumah sakit umum mataram; ketiga melalui kegiatan pembinaan menajemen, serta pengembangan sdm dan lain-lain.
Mengenai bentuk terapan/praktik pelaksanaan fungsi sosial di lingkungan RSUD Mataram, antara lain diwujudkan dalam bentuk komitmen pemerintah terhadap pelayanan kaum miskin, baik yang tertuang dalam surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : 115/Menkes/II/2008 tentang jaminan pemerintah akan pelayanan pasien miskin, bahkan RSUD Mataram telah melakukan subsidi silang, maupun dalam bentuk distribusi tempat tidur untuk masyarakat miskin (kelas III) sebesar 52 persen dari total tempat tidur yang tersedia. Bahkan saat ini jumlah tempat tidur yang terisi mencapai 62 persen dari total tempat tidur yang tersedia.
Selain itu, pihak RSUD juga proaktif memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan tanpa pasien harus menyerahkan uang jaminan terlebih dahulu. Tentu disamping melaksanakan kegiatan rutin sebagai unit pelayanan, RSUD Mataram juga melakukan kegiatan-kegiatan preventif maupun rehabilitatif berupa kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat melalui unit pkmrs dengan penggunaan alat-alat peraga seperti leaflet, poster, pamflet, media televisi, dan lain-lain tanpa menarik biaya dari pasien. demikian juga memberikan pelayanan masal pada kegiatan-kegiatan sosial, seperti operasi bibir sumbing, operasi katarak, khitanan masal, pemasangan kontap dan lain-lain. jawaba ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi PKS.
Berkaitan dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja dokter dalam melaksanakan tugasnya, dapat dijelaskan bahwa secara teknis hal itu dilakukan oleh Komite Medik, yang secara administratif dikoordinasikan dan dilakukan oleh direktur. Pertanyaan mengenai upaya untuk mengatasi keterbatasan dan minimnya tenaga dokter terutama dokter spesialis, disampaikan bahwa upaya yang sudah, sedang dan akan terus dilakukan, diantaranya adalah menawarkan dokter umum yang ada di RSUD Mataram untuk mengikuti seleksi pendidikan dokter spesialis; dan meminta tambahan tenaga dokter spesialis ke Departemen Kesehatan; serta berupaya mendapatkan akses informasi tentang keberadaan dokter spesialis yang akan lulus dan bersedia untuk ditempatkan di RSUD Mataram. Penjelasan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Jawaban untuk Fraksi PDIP
Berkaitan dengan raperda tentang investasi, diakui bahwa semula hanya diniatkan sebagai perda induk. Sedangkan, untuk mengakomodir investasi yang telah dilakukan pada PT Bank NTB, PT BPR LKP, PT GERBANG NTB E-mas dan lain-lain akan diajukan raperda tersendiri tentang penyertaan modal. Namun setelah melalui pengkajian yang lebih cermat dan mendalam serta mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, maka dinilai tepat dan reprensentatif apabila dirangkum dalam sebuah raperda saja, sebagaimana yang dilakukan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Penjelasan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP serta Fraksi PAN.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang jumlah dana investasi yang dikeluarkan pemda sampai dengan tahun 2007, dapat saya sampaikan bahwa secara keseluruhan total jumlah investasi tersebut mencapai Rp155 milyar lebih, yang terdiri dari investasi pada LKP sebesar Rp752 juta lebih, PD BPR LKP sebesar Rp39,7 milyar lebih, PT Bank NTB sebesar Rp80,1 milyar lebih, PT Gerbang E-mas Rp2,5 milyar lebih, PT Asuransi Bangun Askrida Rp30 juta, PT LTDC Rp15 milyar, PT STDC Rp500 juta, koperasi dan ukm sebesar Rp1 milyar, PT Suara Media Pratama (Lombok Post) sebesar Rp1 milyar dan PT Angkasa Pura I sebesar Rp14,5 milyar. Penjelasan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi PKS.
Berkaitan dengan pertanyaan apakah Pemerintah Provinsi NTB telah memiliki rencana untuk pengembangan wilayah/zona sesuai dengan peruntukannya, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut telah dilakukan, dimana zona pengembangan wilayah dan peruntukannya telah ditetapkan dalam perda Nomor 11 tahun 2006 tentang RTRW Provinsi NTB. Di dalamnya ditegaskan arahan peruntukan dua zona utama bagi pengembangan kawasan, pertama zona kawasan lindung dan kawasan budidaya. kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana alam. sedangkan kawasan budidaya diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan hutan produksi, kawasan pertambangan dan energi, industri, pariwisata, perdagangan dan jasa serta permukiman.
Di samping itu, terdapat juga arahan pengembangan kawasan prioritas, terutama bagi pengembangan kawasan kaya sumber daya alam, kawasan strategis dan cepat tumbuh serta kawasan tertinggal; arahan pengembangan kawasan mataram metro serta arahan pengembangan infrastruktur wilayah. lebih jelasnya mengenai zona tersebut dapat dilihat dalam dokumen RTRW NTB dan peta-peta lampiran peraturan daerah tersebut.
Terkait dengan pertanyaan apakah pemberlakuan ijin bangunan masih efektif dengan adanya ketentuan perda RTRW Provinsi NTB dapat dijelaskan bahwa RTRW Provinsi NTB pada hakekatnya hanya mengatur arahan pemanfaatan ruang yang bersifat makro, artinya hanya melaksanakan tugas dan fungsi penataan ruang menyangkut arahan perencanaan tata ruang, arahan pemanfaatan tata ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang daerah dengan skala 1 : 250.000 sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004, sedangkan terkait dengan pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) merupakan kewenangan kabupaten/kota dengan tingkat ketelitian peta yang lebih detail.
Berkaitan dengan pertanyaan pembangunan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil agar sesuai dengan peruntukannya, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah menyusun rencana zonasi pengelolaan wilayah pesisir pada 18 kawasan yang tersebar di NTB sebagai penjabaran lebih lanjut dari Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang RTRW NTB. Dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil NTB yang sudah disusun ini, selanjutnya akan dimantapkan kembali melalui pembahasan dan kajian yang lebih mendalam sebelum rancangan perda tersebut diajukan kepada DPRD. Selain itu, pada beberapa kawasan prioritas seperti Sekotong, Gili Indah, Teluk Saleh, Teluk Ekas, dan Waworada, telah disusun juga rencana rinci pengembangan zona yang sifatnya perencanaan ruang yang lebih detail. Dokumen perencanaan ini telah dijadikan sebagai acuan bagi implementasi program pembangunan di wilayah pesisir agar sesuai dengan peruntukannya. Jawaban ini sekaligus untuk menanggapi saran dari Fraksi PKS.
Terkait dengan upaya yang akan dilakukan untuk menertibkan kawasan pesisir agar masyarakat dapat mematuhi batas sempadan pantai, Pemerintah Provinsi juga telah melakukan sosialisasi mengenai ketentuan garis sempadan pantai yang ditetapkan dalam perda nomor 11 tahun 2006 tentang RTRW yaitu antara 30 ? 250 meter secara proporsional. selain itu, dilakukan koordinasi melalui Forum BKPRD Provinsi NTB dan pembinaan yang lebih intensif secara berjenjang agar penerbitan serta pengawasan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan efektif dan konsisten. hal itu pula yang menjadi penekanan pada setiap evaluasi raperda RTRW kabupaten/kota agar memperhatikan ketentuan yang ada sehingga selaras dengan perencanaan spasial lainya.
Demikian pula, dalam upaya mengatur pemanfaatan kawasan agar masyarakat dapat melakukan usaha budidaya perikanan di kawasan pariwisata adalah dengan cara membuat batas zoning kawasan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pelaku usaha dengan mengacu pada rencana rinci pengembangan zona yang ada. termasuk dibeberapa kawasan pesisir, khususnya yang telah diarahkan sebagai kawasan pariwisata, dapat dilakukan usaha budidaya perikanan (rumput laut, mutiara) sepanjang tidak mengganggu aktivitas wisata. disinilah diperlukan adanya kesepakatan mengenai batas zoning yang jelas, agar kegiatan yang satu dan lainnya dapat berjalan dengan baik dan selaras.
berkaitan dengan pertanyaan untuk mengatasi pemanfaatan kawasan pariwisata yang digunakan untuk usaha tambang pasir laut dan bijih besi, pihak eksekutif sepakat untuk tidak membiarkan hal tersebut terjadi lagi. sebab pada suatu kawasan pesisir yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, dilarang untuk kegiatan pertambangan karena kegiatan ini dapat mengakibatkan degradasi lingkungan dan merusak bentang alam kawasan pengembangan pariwisata itu sendiri.
Jawaban terhadap Fraksi PKS terkait dengan pertanyaan apakah dasar pertimbangan adanya perbedaan tarif registrasi dengan rujukan. Tanpa rujukan rumah sakit atau dokter swasta, dapat saya jelaskan bahwa hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan keringanan pada pasien/masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah, sekaligus untuk lebih mengoptimalkan fungsi rsud mataram sebagai rumah sakit pusat atau rumah sakit rujukan di Provinsi NTB. Sedangkan tarif registrasi rujukan rumah sakit atau dokter swasta memang lebih mahal, karena pasien yang dirujuk pada umumnya adalah bukan pasien miskin dan seyogyanya memerlukan fasilitas dan sdm yang lebih kompeten.
Berkaitan dengan usulan agar dibentuk pansus DPRD untuk raperda RPJP tahun 2007 - 2027, bila hal tersebut dipandang penting maka tentu sepenuhnya saya serahkan kepada mekanisme dewan. Penjelasan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sama dari Fraksi PAN.
pertanyaan tentang hubungan raperda investasi daerah dengan perda nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dapat dijelaskan bahwa kedua perda tersebut, merupakan bagian dari implementasi peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Tentang peran DPRD dalam kegiatan investasi, maka jika itu dipandang proporsional dan merupakan tuntutan kemitraan serta sesuai ketentuan, tentu akan dapat diatur lebih lanjut dalam bab atau pasal tersendiri dan dirumuskan bersama-sama pada saat pembahasan di gabungan komisi.
Berkenaan dengan pasal tentang divestasi yang dinilai terlalu ringkas dan bersifat umum. hal itu, dimaksudkan hanya untuk mengakomodir kemungkinan suatu saat ada keinginan pemerintah daerah dan masyarakat untuk melepas saham-sahamnya kepada pihak ketiga. namun pengaturan yang lebih utama dari raperda ini adalah bagaimana membangkitkan semangat pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan investasi, tidak hanya pada BUMD tapi juga pada BUMN bahkan perusahaan swasta baik nasional maupun mancanegara, seperti rencana untuk membeli divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Untuk menjawab pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, berkaitan dengan saran dilakukan perubahan judul terhadap raperda tentang investasi, hal tersebut tentu dapat didiskusikan lebih lanjut. Penjelasan ini sekaligus untuk menanggapi saran yang sama dari Fraksi PAN.
Mengenai penyusunan raperda investasi ini dilakukan sebelum diterimanya permendagri Nomor 59 tahun 2007, dijelaskan bahwa dapat dilakukan penyesuaian dan pengaturan pasal sebagaimana mestinya bila hal tersebut diperlukan, terlebih raperda ini masih dalam pembahasan.
Untuk pertanyaan Fraksi PAN tentang raperda investasi, khususnya tentang usulan bab XII mengenai divestasi dihilangkan, hal tersebut perlu pembahasan lebih intensif. Karena sebagaimana disampaikan kepada Fraksi PPP dan PKS bahwa bab ini memang diperlukan sebagai dasar bila suatu saat ada keinginan pemerintah daerah untuk melepas sahamnya kepada pihak ketiga.
Terkait dengan saran agar raperda PWP perlu dikaji secara mendalam agar memenuhi syarat-syarat pendukung aturan diatasnya, mengingat jangka waktu perda yang cukup lama, dapat dijelaskan bahwa proses penyusunan raperda ini, sesungguhnya telah melalui kajian mendalam dan tahapan yang cukup panjang. Hal ini dimulai dari kajian berbagai aspek yang dituangkan dalam naskah akademik sejak tahun 2004, dilanjutkan dengan konsultasi publik dan beberapa kali pembahasan melalui lokakarya yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait lingkup provinsi dan kabupaten/kota se ntb.
Untuk Faksi Kebangkitan Demokrasi Bangsa yang menilai bahwa empat buah raperda yang diajukan eksekutif, sangat rasional dan layak untuk direspon dan ditingkatkan pembahasannya, sudah pasti atas pandangan dan dukungan yang sangat baik ini, disampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya. Demikian pula terhadap saran yang telah merekomendasikan kepada sidang komisi dewan untuk melakukan pengkajian lebih cermat terhadap draf raperda RPJP sehingga layak sebagai sebuah perda yang up to date, komprehensif dan memenuhi hajat masyarakat. pada prinsipnya, pihak eksekutif-pun sangat siap melakukan pembahasan yang lebih intens di tingkat komisi.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang sejauhmana kesiapan pemerintah untuk melaksanakan perda secara konsisten, pada hakekatnya pemerintah daerah optimis untuk menjalankan dan menegakkan peraturan daerah yang ada secara konsisten, karena pemerintah daerah telah memiliki SDM dibidang hukum dan aparatur Pol PP yang dapat menyikapi tantangan yang ada.
Terkait dengan upaya pemerintah provinsi untuk mencegah terulangnya alih fungsi pulau-pulau kecil seperti yang terjadi di kabupaten sumbawa, maka pemerintah provinsi terus melakukan koordinasi dan pembinaan dalam rangka penertiban status lahan khususnya di pulau-pulau kecil. Pada tahun 2008 ini pemerintah akan melakukan inventarisasi ulang terhadap kepemilikan lahan yang ada di pulau-pulau kecil yang tersebar se NTB. Selain itu, dilakukan pula upaya-upaya penertiban status dan hak kepemilikan lahan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. terpenting untuk dicatat bahwa kehadiran perda pengelolaan wilayah pesisir ini, nantinya akan lebih menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir termasuk pengawasannya sehingga kasus penjualan pulau tidak akan terulang lagi dikemudian hari.
Kepada Fraksi Bintang Reformasi, menjawab kebutuhan riil biaya pengelolaan RSUD Mataram, dapat dijelaskan bahwa kebutuhan operasional riil rumah sakit sangat tergantung pada fluktuasi jumlah pasien, jenis penyakit dan jenis layanan yang diberikan serta pengembangan kebutuhan yang diperlukan. perlu diketahui bahwa perhitungan biaya operasional RSUD Mataram saat ini, baru didasarkan pada perhitungan kemampuan rumah sakit, namun belum didasarkan kebutuhan pelayanan yang standar.
Terkait dengan himbauan kepada direktur RSUD Mataram untuk melakukan penelitian melalui angket terhadap karyawan rumah sakit tentang penyebab terjadinya pelayanan yang kurang memuaskan, sependapat dan hal tersebut segera akan ditindaklanjuti. Terkait dengan saran agar raperda RPJP diubah tahun berlakunya, yaitu dari tahun 2007-2027 menjadi RPJP tahun 2008-2028, mengingat pembahasan dan penetapannya awal tahun 2008 ini, tentu saran tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran bersama.
Mengenai pendapat raperda PWP sangat dibutuhkan sehingga perlu segera ditetapkan, hal yang sama juga menjadi pemikiran eksekutif. Demikian pula terkait dengan belum adanya perda tentang investasi, dikarenakan ketentuan mengenai hal ini baru diatur setelah berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.(humas pemprov ntb)




