MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata sudah menerima surat teguran lalai yang ditujukan kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Teguran lalai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batu Barat dan Panas Bumi Departemen Energi Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring tertanggal 11 Pebruari 2008 tersebut, menyangkut kewajiban divestasi saham PT NNT tahun 2006 sebesar tiga persen dan tahun 2008 sebesar tujuh persen.
Gubernur NTB Lalu Serinata mengemukakan adanya teguran lalai tersebut kepada wartawan di Gedung DPRD NTB, Selasa (12/2). ”Sebenarnya masalah divestasi ini sudah sangat jelas. Pemerintah mengatakan ada kelalaian dari pemegang saham. Tidak melaksanakan kontrak karya,” ujarnya. Menurutnya sudah hampir dua tahun berlangsung prosesnya, sampai saat ini belum ada realisasinya.
Lalu Serinata pun mengemukakan peringatan lalai tersebut dapat berakibat dibatalkannya kontrak karya penambangan emas proyek Batu Hijau PT NNT di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. ”Pemerintah bisa mengambil tindakan sepihak membatalkan kontrak karya,” ucapnya. Karenanya, melalui surat pernyataan lalai Dirjen Mineral Batu Barat dan Panas Bumi Simon F Sembiring tersebut, PT NNT diberikan batas waktu 22 Pebruari untuk menyelesaikannya.
Wakil Ketua DPRD NTB Rahmat Hidayat juga menyesalkan PT NNT yang tidak mematuhi keharusan divestasi yang hingga 2010 nanti mencapai 51 persen. ”Jangan karena ketakutan lalu memecah belah pemerintah daerah,” katanya. PT NNT tidak bisa memaksakan mendivestasikan sahamnya dengan menggunakan dananya sendiri yang ditawarkan kepada pemerintah daerah.
Semestinya, PT NNT melakukan divestasi sahamnya sebesar tiga persen kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2006 senilai US $ 109 juta. Dan divestasi tujuh persen kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa seharga US $ 282 juta.
Dalam surat pernyataan lalai yang dibuat oleh Simon F Sembiring yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT NNT melalui suratnya Nomor : 491/30/DJB/2008 tanggal 11 Pebruari 2008, bahwa divestasi 2006 sebesar tiga persen dilaksanakan akhir tahun keenam produksi yaitu akhir Desember 2006 dan divestasi 2007 sebesar tujuh persen dilakukan pada akhir tahun ketujuh produksi yaitu akhir Desember 2007.
Dicantumkan dalam surat tersebut, telah menerima harga penawaran atas saham-saham yang harus didivestasikan dan juga telah disepakati pihak-pihak yang akan membeli saham-saham tersebut. ”Namun PT NNT tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya. Walaupun selama dua tahun melalui perundingan, diskusi dan surat menyurat, para pemegang saham asing PT NNT telah melalaikan kewajibannya untuk mendivestasikan saham-sahamnya sesuai kontrak karya. Bahkan ketika telah dicapai kesepakatan antara Pemerintah dan PT NNT beserta para pemegang saham asingnya, PT NNT tidak mau melaksanakan kesepakatan tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi dalam rilisnya menyebutkan keheranannya terhadap Newmont yang begitu keras menahan kepemilikan sahamnya walaupun hal tersebut jelas-jelas melanggar kontrak karya. ”Ternyata karena mereka punya agenda tersendiri,” katanya yang juga mengingatkan dan memperingatkan Newmont, Sumitomo dan Caterpillar serta agennya di Indonesia yaitu Trakindo (calon pembeli saham PT NNT yang didivestasikan) agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Foreign Corrupt Practice Act (FCPA).(supriyantho khafid)

