MATARAM - Takut jatah divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dilepas ke pasar modal, ditawarkan kepada pengusaha swasta dan BUMN lain, akhirnya Bupati Sumbawa Jamaluddin Malik menegaskan merespon tawaran kedua dalam pembelian saham dua persen. Bahkan, rencananya dalam dua atau tiga hari mendatang akan mengambil keputusan penting menyikapi tawaran jatah divestasi saham 2007 senilai Rp1,6 triliun tersebut.
Jamaluddin Malik merespon tawaran tersebut setelah menerima rekomendasi pimpinan DPRD Sumbawa yang menyambut baik tawaran divestasi PT NNT tersebut. Menurutnya, telah dibentuk tim pengkajian divestasi saham serta menggunakan jasa konsultan. ”Sudah kami sikapi dan telah melahirkan rekomendasi tim. Tawaran saham dua persen adalah realistis dan menguntungkan,” katanya sewaktu berbicara pada diskusi publik Mencermati Arah Divestasi Saham PT NNT untuk Kabupaten Sumbawa, di Gedung Wanita Sumbawa, Senin (12/2).
Selain membentuk tim kajian divestasi saham PT NNT, Perusahaan Daerah Sumbawa juga diberikan mandat melakukan negosiasi atau konsultasi dalam pengelolaan saham dua persen. Rentang waktu dalam menyikapi saham ini cukup lama. Ini karena belum adanya titik temu antara ketiga pemerintah, yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dan Kabupaten Sumbawa (KS).
Semula, ketiganya sepakat membentuk konsorsium untuk mendapatkan saham PT NNT namun beberapa kali pertemuan mengalami dead lock. ”Kita harus memilih dua tawaran yang paling baik. Karena itu, butuh kecermatan atau kehati-hatian sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” ujar Jamaluddin Malik.
Selaku pimpinan daerah, katanya, harus memilih yang terbaik bagi daerah dan masyarakat, kendati ada resiko kepemimpinan. Perlu diperhatikan, bagaimana meminimalis resiko sehingga untungkan masyarakat dan daerah. Muaranya adalah perubahan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, ia mengkawatirkan jika dua persen saham yang ditawarkan PT NNT kepada Pemkab Sumbawa tidak segera disikapi, dilepas ke pasar modal, baik itu swasta maupun BUMN. Sehingga, Kabupaten Sumbawa tidak mendapatkan apa-apa dalam bentuk saham.
Tetapi Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Malik kepada wartawan di Mataram menegaskan telah mengingatkan DPRD Sumbawa adanya kesepakatan bersama untuk mendapatkan jatah divestasi saham PT NNT tersebut. ”Bupati Sumbawa menyatakan tidak pernah sepakat dengan Newmont. Intinya, tetap seperti semula bersama Pemprov NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat dalam mendapatkan saham itu,” ujarnya selesai rapat dalam rangka menyambut pengusaha Timur Tengah yang akan datang ke Mataram, 19-20 Pebruari nanti.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbawa Muh. Amin menyebutkan bahwa tawaran divestasi saham dua persen tawaran PT NNT untuk Kabupaten Sumbawa harus jalan. Terlebih lagi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau untuk jalan demi kepentingan daerah dan publik. ”Kami tidak ingin gagal dan kami bertanggung jawab terhadap kepentingan publik,” kata Amin yang menyebut Menteri ESDM juga mempersilahkan untuk jalan dan merebut saham dua persen tersebut. Seandainya Menteri ESDM meminta menghargai konsorsium maka Amin akan mempertimbangkannya. ”Namun menteri mempersilahkan untuk jalan,” ujar Muh. Amin.
Karena itu, DPRD Sumbawa telah mengeluarkan rekomendasi kepada bupati Sumbawa untuk menyambut baik tawaran itu dan segera bentuk tim kajian divestasi. Rekomendasi yang disampaikan itu hanya memberikan hal-hal yang rasional dan memiliki landasan hukum.
Karena itu pula, hendaknya kedua lembaga harus sinkron dan tidak larut dalam ketidakpastian. Sehingga keputusan yang diambil, bermuara pada kepentingan masyarakat dan daerah. Disebutnya bahwa berbicara divestasi adalah soal baru sehingga dibutuhkan pemikiran panjang. Dan ini telah berjalan selama satu tahun bahkan melewati batas waktu yang ditawarkan.
Sejumlah keuntungan yang diperolah daerah dengan pelepasan saham PT NNT, ujar Amin yang juga ketua DPD Golkar Sumbawa tersebut, pemerintah memiliki hak bersuara atau dilibatkan dalam manajemen. Selain itu, diberikan donasi dalam persiapan eksploitasi PT.NNT di Dodo-Rinti Kecamatan Ropang. Dan sosialisasi telah dilakukan dengan baik ke tingkat masyarakat terhadap rencana lanjutan eksplorasi PT NNT. ”Saya dan bupati tidak membela si A atau B tapi tetap mengedepankan obyektifitas. Kesemuannya, bermuara pada kepentingan masyarakat dan daerah, ” ucap Amin.
Menyinggung soal konsorsium tiga pemerintah, menurut Amin, hingga kini belum ada kepastian. Namun, karena tawaran PT NNT juga ditujukan kepada kedua pemerintah lainnya, hal itu menjadi kewenangan pemerintah KSB dan Pemprov NTB untuk menyikapi.
Adapun Tim Kajian Divestasi Saham Perusahaan Tambang PT NNT bentukan Pemkab Sumbawa menilai skema pembelian saham PT NNT yang ditawarkan pemegang saham asing Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Minning Corporation sangat realistis dan menguntungkan Kabupaten Sumbawa. Selain karena keterbatasan kemampuan daerah membeli saham dua persen dana sendiri sekitar Rp 1,6 triliun.
Selain itu, menurut Ketua Tim Kajian Divestasi PT NNT Arasyi Mukhan, fasilitas pembiayaan yang tidak membebani keuangan daerah karena bersifat non-recourse atau tidak berisiko. Sebab, pembayarannnya menggunakan deviden. Keuntungan lainnya, saham dua persen Kabupaten Sumbawa menerima pendapatan tetap setiap tahun selama masa penyicilan saham senilai Rp 6, 3 miliar. ”Setelah lunas, Pemkab Sumbawa akan menerima deviden penuh sebesar saham dua persen,” jelas Arasyi Mukhan pada diskusi publik.
Selain itu, dikatakan oleh Arasyi yang juga Asisten II Sekretaris Daerah Sumbawa, saham yang diterima utuh dan hak-hak sebagai pemegang saham tetap utuh. Tidak kalah penting, adanya komitmen pemberdayaan perusahaan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait tawaran pihak lain dalam pembelian saham PT NNT, Pemkab Sumbawa belum pernah menerima penawaran konkrit dari pihak lain dalam pembelian saham PT.NNT. sehingga, tawaran pemegang saham asing PT.NNT merupakan penawaran satu-satunya yang konkrit dan transparan.
Direktur Utama Perusda Sumbawa Arifin Umar juga menjelaskan, meskipun telah ditandatangani nota kesepahaman pembentukan konsorsium antara Pemprov NTB dan Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB) dalam pembelian saham PT NNT itu, namun beberapa kali pertemuan konsorsium dengan pemegang saham PT NNT yang difasilitasi Komisi VII DPR RI dan pemerintah pusat, hingga kiniÿ belum ada titik temu dalam penyelesaian.
Terakhir pertemuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 15 Januari 2008 lalu membahas tindak lanjut hasil hearing. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. ”Karena, beberapa kali pertemuan tidak lahirkan titik temu sehingga ada tawaran kedua PT NNT saham dua persen untuk Pemkab Sumbawa. Dan ini direspon,” katanya. Komitmen lain dalam tawaran itu, lanjut Arifin Umar, adalah pemberdayaan perusahaan daerah (Perusda). Karena itu, sebagai pelaku bisnis mendorong dan mendesak pemerintah menindaklanjuti tawaran saham dua persen PT NNT itu.(supriyantho khafid)


