MATARAM - PT Pengembangan Pariwisata Lombok (PPL) yang menguasai 1.250 hektar lahan kawasan wisata Mandalika di Lombok Tengah diakuisisi oleh PT Pengembangan Pariwisata Bali (PPB) - selama ini mengelola kawasan wisata Nusa Dua Bali. Selanjutnya berganti nama PT Pengembangan Pariwisata Bali Lombok (PPBL) akan membentuk perusahaan patungan (Joint Venture Corporation) dengan Emaar Properties LLC Dubai untuk mengembangkan kawasan wisata terpadu Mandalika tersebut.
Proyek pengembangan kawasan pariwisata tersebut sudah dibahas sebelumnya melalui dua kali pertemuan tingkat menteri dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. ”Untuk segera ditanda tanganinya kesepakatan kesepahamannya, dilakukan klarifikasi permasalahannya di sini,” kata Asisten I Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Sirojul Munir kepada wartawan, selesai rapat tim klarisifikasi, Kamis (24/1). Ini adalah pembahasan kedua kalinya setelah pertemuan pertamanya, Senin (21/1) lalu.
Untuk kesediaan investasi senilai Rp6 triliun di sana, Emaar Propertis membutuhkan dukungan infrastruktur jalan utama tiga jalur dari bandara internasional Lombok yang sedang dibangun. Juga meminta tersedianya air bersih sebanyak 30.0000 meter kubik per hati.
Emaar juga meminta klarifikasi penguasaan area seluas 1.175 hektar yang telah dikuasai PPL merupakan tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang HPL kemungkinanpengubahannya menjadi HGB di atas Tanah Negara (HGB Murni).
PPL adalah perusahaan bentukan PT Rajawali Corporation (RC) nya Pieter Sondakh dengan PT Tridan Satria Putra Indonesia (TSPI)nya keluarga Cendana Soeharto menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Ternyata, kredit yang digunakannya untuk pengusahaan kawasan tersebut yang diperolehnya sebesar Rp1,379 triliun bermasalah sehingga diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset.
Semula kepemilikan saham PT PPL sebanyak 200 lembar senilai Rp2 miliar sebagai modal dasar dipegang PT RC sebanyak 65 persen atau 130 lembar senilai Rp1,3 miliar dan Pemprov NTB memegang 35 persen atau 70 lembar senilai Rp700 juta. Kemudian, melalui rapat tahunan pemegang saham yang berlangsung 24 Nopember 1995, dilakukan peningkatan modal dasar menjadi Rp150 miliar dan masuklah TSPI sehingga komposisi kepemilikan saham berubah, RC memegang 45 persen atau senilai Rp67,5 miliar, TSPI memiliki 45 persen atau Rp67,5 miliar. Sedangkan Pemprov NTB menjadi hanya 10 persen atau Rp15 miliar.(supriyantho khafid)

