MATARAM - Koalisasi LSM untuk Penyempurnaan Paket Undang-Undang Politik sesali Forum Lobi DPR yang beranggotakan elit politik dan pansus DPR melakukan pembahasan rancangan undang-undang pemilu 2009 secara diam-diam dan tertutup. Mereka menduga cara yang dilakukan tersebut agar sulit dipantau untuk menghindari keterbukaan dari publik. Terakhir, Ahad (20/1) malam, mereka melakukannya di kawasan Ancol.
Kekecewaan terhadap Forum Lobi DPR RI tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar N Gumay sewaktu berbicara pada Workshop Media Gagasan Tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pemilu 2009, di Mataram, Senin (21/1). ”Mereka melakukannya secara berpindah-pindah dari hotel ke hotel sehingga tidak mudah dijangkau,” ujarnya.
Koalisi LSM untuk Penyempurnaan Paket UU Politik terdiri Centre for Electoral Reform (CETRO), Indonesia Parlianment Center (IPC), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) , Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) dan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi mendapati adanya kesepakatan yang menguntungkan anggota partai politik. Misalnya, anggota DPR bisa langsung mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tanpa harus mengumpulkan dukungan baru terlebih dahulu.
Mereka juga kecewa bahwa anggota DPR tanpa syarat domisili sehingga bebas mendaftar sebagai calon DPD di daerah manapun. Ketentuan baru dalam rancangan undang-undang tersebut, diduga untuk kepentingan menempatkan anggota partai yang tidak lagi lolos sebagai calon partai pada pemilu. ”Ini kan sepertinya DPR membajak DPD,” ujarnya.
Semula ada enam isu cluster sistem yang belum disepakati. Yaitu nama sistem dan metode penetapan calon terpilih, jumlah anggota DPR, daerah pemilihan dan alokasi kursi daerah pemilihan anggota DPR, penetapan perolehan kursi (penetapan bilangan pembagi provinsi-BPP), penghitungan sisa suara dan threshold partisipasi dan keterwakilan.
Pada pertemuan Forum Lobi DPR yang berlangsung di Ancol, Ahad (20/1) malam, kata Hadar N Gumay, telah disepakati nama sistem dan metode penetapan calon terpilih. ”Yang disepakati, calon anggota DPR langsung terpilih terbesar sekurang-kurangnya 25 persen dari BPP,” katanya.
Sehingga kalau tidak ada yang meraih 25 persen perolehan suaranya, maka yang berada di urutan teratas yang mendapatkan jatahnya. Walaupun ada yang memperoleh suara terbanyak. Karenanya partai politik yang dominan menentukan urutannya. Di belakang penentuan tersebut, kemungkinan ada permainan uang, KKN. Sehingga urusan dirinya lebih menonjol dari pada masyarakat. ”Kelemahan model ini, anggota DPR tunduk kepada partai politik. Bukan kepada rakyat,” ucapnya.
Dari data pemilu 2004 lalu, disebutkannya bahwa dari 550 orang anggota DPR RI, hanya 155 orang anggota atau 28,2 persen yang berdasar prestasi perolehan suaranya dari masyarakat. Selebihnya, 395 orang anggota DPR RI atau 71,8 persen karena nomor urut.
Keputusan Ancol tersebut juga disebutnya menguntungkan partai besar dan merugikan partai kecil yang baru karena tidak berarti apa-apa. ”Yang paling kejepit adalah Partai Amanat Nasional. Karena calon terpilihnya berdasar suara terbanyak,” katanya.(supriyantho khafid)


