MATARAM - Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) diundur lebih dua bulan. Gara-gara menyesuaikan masa kerja penyelenggaranya, dari semula enam bulan menjadi delapan bulan. Partai pengusul dan bakal calon diuntungkan lebih lama untuk mempersiapkan penggalangan pendukungnya. Untuk pilgub NTB ini, pendaftarannya dimulai 1 April 2008 dan pemilihannya direncanakan 30 Juli 2008. APBD NTB menyediakan dana hibah sebesar Rp62 miliar.
Asisten I Sekretaris Daerah NTB Sirojul Munir dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB Mahaly Fikri menjelaskan dalam pertemuan yang berlangsung Senin (14/1) siang. ”Penyelenggaraan pemilihan akan diundur karena mengalami penyesuaian,” ujar Mahaly Fikri. Karenanya, pendaftaran calon baru dilakukan mulai 1 April 2008.
Sebelumnya, Sirojul Munir menjelaskan bahwa sebelumnya, 7 Januari 2008 lalu telah dilakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri dan KPU di Jakarta. Berdasarkan surat keputusan KPUD NTB Nomor : 26 Tahun 2007 tertanggal 22 Oktober 2007 tentang program dan jadwal Pilgub NTB, telah ditetapkan 18 Pebruari 2008 mulai bekerjanya penyelenggaraan Pilgub NTB.
Kalau semula mengacu undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 yang menyangkut teknis penyelenggaraan pilkada termasuk Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2005 waktunya diatur lima bulan sebelum akhir masa jabatan Gubernur NTB, 31 Agustus 2008. Maka berdasar undang-undang Nomor : 22 Tahun 2007 masa kerja penyelenggara menjadi delapan bulan, berakhirnya dua bulan setelah pemilihan.
Semula, pilgub NTB akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati Lombok Timur dan pemilihan walikota Bima. Tetapi karena adanya perubahan jawdal pilgub NTB tersebut, pelaksanaan pemilihan walikota Bima tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB Lalu Abdul Hadi Faishal yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan pengunduran tersebut ada hikmahnya. ”Waktunya jadi longgar untuk pemantapan calon,” kata Hadi Faishal.
Dikatakannya, untuk pilgub NTB, DPRD NTB telah mengalokasikan pembiayaannya sebesar Rp62 miliar setelah dilakukan tawar-menawar keperluannya. Sebagian besar, sekitar 40 persen untuk honor penyelenggara. Semula dibutuhkan biaya Rp79 miliar termasuk biaya Rp3,836 miliar keperluan pakaian seragam masing-masing dua orang aparat Perlindungan Masyarakat yang bertugas mengamanakan 7.522 tempat pemungutan suara (TPS) dan biaya pengamanan Rp1,5 miliar.(supriyantho khafid)


