MATARAM - Walaupun pulau Lombok memiliki kekayaan kandungan emas, tembaga, nikel, pasir besi, mangan dan seng yang sangat potensial ditambang, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) tidak lagi memperkenankan empat Pemerintah Kabupaten Kota se pulau Lombok mengeluarkan izin baru untuk penambangan golongan B. Larangan tersebut didasarkan keputusan untuk mengembangkan industri pariwisata yang ramah lingkungan.
Untuk pemerintah kabupaten-kota yang terlanjur mengizinkan penambangan seperti eksploitasi pasir besi di Lombok Timur, diberikan waktu hingga berakhirnya masa perizinan yang ditetapkan. Larangan tersebut sejak diberlakukannya peraturan daerah Pemprop NTB Nomor : 11 Tahun 2006. ”Namun yang sudah terlanjur diberikan izin, berlaku hingga izin habis,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB Jalal kepada LombokNews, Jum’at (4/1) pagi.
Penutupan kesempatan penambangan Golongan B tersebut dilakukan karena penetapan Lombok sebagai kawasan wisata. Sejak dikenal sebagai daerah tujuan wisata, Pemprop NTB telah menetapkan sembilan kawasan wisata. Diantaranya, kawasan Mandalika di selatan Lombok Tengah yang rencananya diambil alih Emaar Properties asal Dubai senilai Rp6 triliun rupiah dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset.
Saat ini, ada 28 izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten kota di NTB - sesuai kebijakan desentralisasi. Namun masih sebatas melakukan kontrak penyelidikan yang berlaku selama lima tahun. Apabila dianggap layak ditambang baru dilakukan kontrak karya dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral apabila investornya perusahaan asing.
Menurut Jalal, wilayah selatan pulau Lombok dan Sumbawa merupakan pertemuan dua benua Asia Australia memiliki banyak kandungan mineral akibat tumbukannya. Di Sumbawa yang masih diperkenankan untuk ditambang, seperti di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, harus pula melalui proses kajian. ”Izin yang diberikan juga terbatas,” ujarnya.(supriyantho khafid)


