MEDIA LOMBOK - Berdasar Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007, tata ruang memiliki peran hirarkhis. Setiap peraturan daerah (perda) propinsi mengacu kepada ketentuan nasional. Demikian seterusnya, perda kabupaten-kota di bawahnya mengacu kepada perda propinsi. Peraturan di atasnya memberikan arahan yang kemudian dirincikan menjadi kebijakan oleh pemerintah di bawahnya.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan II Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bappeda NTB) yang membidangi pembangunan fisik M.Mahfudz bersama Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Bappeda NTB Yusron Hadi menjelaskannya dalam rangka sosialisasi, baru-baru ini di Mataram. ”Ada tiga prinsip. Kedepankan aspek pertumbuhan keberlanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Propinsi NTB sudah merancang tata ruang yang telah dibuat berdasar Perda Nomor : 11 Tahun 2006 berdasarkan tiga azas kebersamaan yaitu pertumbuhan, pemerataan dan keberlanjutan. Ini berdasarkan pemikiran kondisi 10 tahun mendatang. Tetapi, yang berkaitan dengan tambang selalu mendapat kritikan.
Dari perda tata ruang Pemprop NTB tersebut, sudah ditetapkan pusat-pusat pertumbuhan sehingga terjadinya pertumbuhan pembangunan tertular ke wilayah selatan dan utara di pulau Lombok dan pulau Sumbawa. Namun dikatakannya bahwa secara ideal ditetapkan idealnya kawasan budi daya sekitar 70 persen dan kawasan lindung mencapai 30 persen. Sekarang ini akibat terjadinya pembalakan liar, kawasan lindung yang ada kurang dari 30 persen. ”Karena itu untuk memulihkan, sebagian kawasan budi daya harus dialih fungsikan,” kata Yusron.
Disebutkan kemudian bahwa Bappeda NTB telah menyusun kebijakan di bidang pertambangan yang tidak semata mengejar keuntungan sosial ekonomi. Tetapi secara berkelanjutan ke depan adalah berdasarkan keselamatan lingkungan. ”Pola pikir kita jangan produksi saja, mengabaikan yang lain. Yang eksploitatif hendaknya dipertimbangkan,” ucapnya.
Selanjutnya ia mengatakan kegiatan budi daya diarahkan pengembangan agro industri atau industri berbasis pertanian yang dikelola oleh lembaga berbasis masyarakat.(supriyantho khafid)


