Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Wednesday, 19 December 2007 • HUKUM

JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Selasa (18/12), menyatakan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) tidak bersalah, mendapatkan tanggapan yang berbeda dari aktivis Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Ketua Tim Pembela PT NMR.

Majelis hakim PN Jaksel yang terdiri I Ketut Manika (ketua), Efran Basuning, dan Eddy Risdiyanto membebaskan NMR dari semua dalil gugatan yang diajukan. Walhi dinyatakan tidak dapat membuktikan tuduhan pencemaran lingkungan dan pelanggaran peraturan oleh NMR, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Walhi menggugat NMR melakukan pemulihan atau recovery lingkungan di perairan Teluk Buyat selama 25 tahun. PT NMR juga digugat minta maaf secara tertulis di media cetak dan elektronik selama 14 hari berturut-turut.

Majelis hakim berpendapat tidak ada bukti yang jelas apakah air laut menjadi keruh dan ikan tangkapan nelayan di Buyat menjadi sedikit karena banyak ikan yang mati sebagai akibat dari pembuangan limbah tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, melalui rilisnya Walhi dan Jatam menyebutkan majelis hakim gagal membuat putusan yang memenuhi keadilan ekologis. ”Putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan WALHI adalah bukti nyata peradilan belum berpihak pada upaya pelestarian lingkungan hidup,” kata Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional Walhi.

Kuasa hukum Walhi Firman Wijaya, menilai dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan tersebut cacat prosedural dan cacat substansial. ”Hakim telah menggunakan interpretasi keliru dan bias mengenai makna dan karakter perbuatan melawan hukum dalam kontenks lingkungan hidup,”kata Firman.

Terhadap kejanggalan-kejanggalan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan itu, Chairil Syah - ketua tim kuasa hukum WALHI, menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum juga akan melakukan eksaminasi atau bedah putusan untuk menguji secara publik, apakah penerapan hukum dalam putusan perkara ini telah berpihak pada prinsip keadilan ekologis.

Sebaliknya, pendapat yang berbeda disampaikan oleh Ketua Tim Pembela PT NMR Luhut Pangaribuan, juga melalui rilis. ”Selama persidangan, kesaksian WALHI tidak konsisten dan tidak dapat dipercaya,”ujar Luhut Pangaribuan. Menurutnya, Walhi pada mulanya mengajukan gugatan perdata atas tuduhan pencemaran dan atau perusakan lingkungan perairan Teluk Buyat, dan kemudian menyatakan bahwa gugatan mereka tidak pernah mendalilkan adanya pencemaran air laut Teluk Buyat ketika pihaknya menentang keinginan majelis hakim untuk mengunjungi Teluk Buyat.

Pada April 2007, PT NMR dibebas-murnikan dari seluruh dakwaan dan tuntutan pencemaran dan perusakan lingkungan di Teluk Buyat dalam persidangan kasus pidana yang berlangsung selama 21 bulan. Dalam persidangan tersebut telah didengar kesaksian dari 63 saksi dari dalam dan luar negeri, yang kemudian dituangkan dalam putusan bebas murni setebal 279 halaman yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim (yang terdiri dari lima anggota) Pengadilan Negeri Manado.

Dalam persidangan kasus perdata kali ini, bukti-bukti yang membebaskan PT NMR meliputi: hasil tes yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia PBB, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation Australia, dan National Institute for Minamata Disease Jepang semuanya menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar; Kesaksian dari warga Buyat dan Ratatotok yang menyatakan bahwa populasi ikan di Teluk Buyat tetap stabil dan terumbu karang dalam keadaan sehat; Kesaksian dari inspektur tambang pemerintah, termasuk bukti-bukti tertulis bahwa PT NMR memiliki semua izin operasi yang sesuai dan tidak melanggar izin-izin tersebut.

Newmont juga akan terus membantu pelaksanaan pemantauan lingkungan Teluk Buyat melalui panel ilmiah independen yang dibentuk melalui Perjanjian Itikad Baik yang akan tetap berlaku hingga tahun 2016.

Tentang Newmont
Didirikan tahun 1921 dan sahamnya diperdagangkan secara umum di NYSE sejak 1925, Newmont adalah salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia. Berkantor pusat di Denver, Colorado, perusahaan ini mempekerjakan sekitar 15.000 karyawan, yang sebagian besar bekerja di lokasi tambang utama Newmont di Amerika Serikat, Australia, Peru, Indonesia dan Ghana. Newmont juga merupakan satu-satunya perusahaan tambang emas yang terdaftar dalam the S&P 500 Index dan the Dow Jones Sustainability Index-World. Kinerja terdepan industri yang ditunjukan oleh Newmont tercermin melalui penerapan standar yang tinggi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan karyawannya dan penciptaan nilai dan peluang bagi masyarakat tuan rumah dimana Newmont beroperasi dan para pemegang saham.(*)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» KELUARGA TIGA TKI LOMBOK TIMUR MENERIMA SANTUNAN MASING-MASING RP37 JUTA
05/17/2012 02:36 pm | 1 Comment
» KARENA DIRUGIKAN PEMBERITAAN, DOSEN FH UNRAM GUGAT RP7,5 MILIAR
05/16/2012 07:19 am | 2 Comments
» HERYADI RACHMAT MERILIS BUKU GEOWISATA NTB
05/15/2012 11:08 am | 4 Comments
» DAYA BELI GABUNGAN PETANI NTB 95,53
05/15/2012 10:27 am | 1 Comment
» SELAMA 2011 DIDUGA TERJADI 61 KASUS KORUPSI DI NTB
05/14/2012 08:46 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com