MATARAM - Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) bekerja sama dengan organisasi non pemerintah Jerman GTZ-Profi (Promotion of Micro Finance Institution) membenahi 245 Unit Pelayanan Keuangan Desa (UPKD) sebagai lembaga keuangan mikro (LKM). Mereka yang tiga tahun lalu mendapatkan kucuran dana masing-masing sebesar Rp200 juta atau keseluruhannya Rp49 miliar dari Bank Dunia, mulai disehatkan. Dana yang tertagih dari peminjamnya dilaporkan baru mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan I (Ekonomi) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB Lalu Bayu Windia mengemukakannya, Selasa (18/12). ”UPKD ini perlu dibenahi untuk kepentingan pelayanan kredit kecil di desa terpencil,” katanya. Sebab, kebutuhan orang desa hingga Rp500 ribu saja tidak mungkin menunggu bank umum yang memerlukan jaminan. Pinjaman dari UPKD ini tanpa menggunakan jaminan.
Disebutkan oleh Bayu Windia, bahwa sekarang ini orientasi negara donor sudah berubah. Lebih-lebih setelah keberhasilan Grameen Bank di Bangladesh yang dikelola oleh Muhammad Yunus, penerima penghargaan perdamaian Nobel 2006. Ada kecenderungan negara donor tidak lagi membantu dana tunai namun dalam bentuk lembaga.
UPKD yang sekarang dalam taraf inventarisasi hutang-hutangnya, tidak didorong untuk menjadi koperasi atau bank seperti 46 lumbung kredit pedesaan (LKP) yang dimiliki oleh Pemprop NTB. UPKD dipilih dari banyak pilihan lembaga karena relatif lebih baik dan banyak jumlahnya.
Dijadikan contoh oleh Bayu, keberadaan LKM Pantang Mundur di Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang semula merupakan Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) yang bisa dipercaya menerima pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia yang bunganya 1,8 persen dan bunga dari nasabahnya sebesar dua persen. Pantang Mundur yang modal awalnya Rp2,5 juta semula memberikan pinjaman sebesar Rp100 ribu kini mampu meminjami Rp10 juta.
Masyarakat pun mempercayai menyimpan uangnya hingga Rp20 juta namun dilindungi oleh pemerintah. Hanya saja, mereka disyaratkan kalau hendak menarik simpanannya harus memberitahukan terlebih dahulu sebulan sebelumnya.(supriyantho khafid)


